Dua Ibu Rumah Tangga di Cianjur Tersangka Perdagangan Orang

Kriminal701 Dilihat

JAWA BARAT, informasiterpercaya.com || RA, seorang pekerja migran asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga menjadi korban perdagangan orang. Saat ini korban masih berada di Suriah. Korban meminta pertolongan ingin segera dipulangkan ke Indonesia. Rekaman video korban kemudian viral di media sosial.

Polres Cianjur pun menindaklanjuti kasus tersebut. Jajaran Satreskrim berhasil menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berperan memberangkatkan korban ke luar negeri. Mereka ialah LH, 31, dan YL, 36. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur yang keseharian mereka ialah ibu rumah tangga.

“Satu lagi tersangka atas nama MH, 36, yang sekarang posisinya berada di Suriah. Tersangka yang DPO ini warga Indonesia tetapi sudah lama tinggal di Suriah. Sudah hampir lima tahun. Kami masih berkoordinasi dengan kementerian untuk memastikan kewarganegaraannya, apakah masih WNI atau sudah berpindah jadi warga asing,” kata Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Selasa (6/6).

Kronologi kasus dugaan TPPO itu bermula pada November 2022. Korban, yang mengenal dengan tersangka LH, mencari informasi lowongan pekerjaan di luar negeri. Tersangka LH pun berkoordinasi dengan tersangka YL. Diperoleh informasi lowongan pekerjaan di luar negeri, khususnya Arab Saudi, saat ini masih ditutup. Namun, hasil koordinasi tersangka YL dengan tersangka MH, ada informasi pekerjaan di Suriah.

Korban diiming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp10 juta per bulan. Namun pembayaran gaji dilakukan setiap tiga bulan sekali. “Korban menyetujui. Kemudian korban diberangkatkan dengan visa wisata dan paspor kunjungan serta tiket dan medical check up,” tuturnya.

Hasil penyelidikan polisi, dari pemberangkatan korban, kedua tersangka mendapatkan fee. Tersangka LH mendapatkan fee sebesar Rp4 juta. Sedangkan tersangka YL mendapatkan sebesar Rp8 juta. “Untuk membiayai pemberangkatan korban ke Suriah seperti tiket, membeli handphone, dan lainnya, ditalangi dulu tersangka YL. Kemudian tersangka MH mentransfer uang sebesar US$3.000 atau setara Rp43 juta,” jelasnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman pidananya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. “Dendanya paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.

Polres Cianjur sudah berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur dan Mabes Polri serta elemen lain untuk membantu proses pemulangan korban ke Indonesia. “Sekadar informasi, tersangka LH pernah menjadi tersangka bahkan sudah dilakukan penahanan pada kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus arisan bodong,” pungkasnya.

Tersangka YL mengaku sudah beberapa kali memberangkatkan PMI ilegal ketika ada permintaan. Sedangkan tersangka LH mengaku baru kali pertama terlibat pada perbuatan TPPO.***MIOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *