JAKARTA, informasiterpercaya.com || Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Mahfud memastikan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Johnny Plate.
“Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung ‘ini ada politiknya nggak?’ ‘nggak’,” kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).
Mahfud mengatakan penetapan tersangka terhadap Johnny Plate sudah berdasarkan dua alat bukti yang memenuhi syarat. Menurutnya, hukum harus tetap ditegakkan dan jangan ditunda hanya karena kondusifitas politik.
“Kalau memang dua alat bukti terpenuhi ya ditingkatkan menjadi status tersangka, karena kalau sudah memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusifitas politik, maka itu salah,” ucapnya.
Mahfud menambahkan bahwa kasus yang menjerat Johnny Plate tetap akan berjalan sesuai dengan hukum dan tidak tergantung dengan kondusifitas politik.
“Hukum tidak boleh tergantung pada kondusifitas politik,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).***DTK