Abdul Rani Minta Pemko Konsisten Jaga Bangunan Bersejarah dan Cagar Budaya

Politik1719 Dilihat

MEDAN, informasiterpercaya.com || Pemko Medan diminta terus konsisten menjaga dan melestarikan keaslian seluruh bangunan bersejarah dan cagar budaya di Kota Medan. Sehingga, bangunan dan cagar budaya tetap menjadi destinasi wisata yang diminati bagi wisatawan lokal dan mancanegara.

“Tentu melalui penerapan Perda No 2 / 2012 akan menjamin kelestarian bangunan dan cagar budaya. Kita harapkan Pemko Medan konsisten menjalankan Perda,” ujar Abdul Rani. Sabtu.

Dikatakan Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, seluruh bangunan tua supaya dijadikan bangunan bersejarah. Pemko Medan dapat terus melestarikan melalui pemugaran. “Maka itu supaya terdata dengan baik. Pemko sudah memiliki Perda sebagai regulasi pengelolaannya,” imbuhnya.

Diketahui, adapun tujuan Perda No 2 Tahun 2012 untuk mempertahankan dan memulihkan keaslian bangunan untuk ilmu pengetahuan. Sehingga bangunan dapat menjadi kekayaan budaya untuk pembangunan citra positif daerah tujuan wisata.

Sesuai Perda di BAB III Pasal 5 terkait wewenang pemerintah supaya dijalankan dengan benar. “Pemko Medan kiranya dapat menetapkan kebijakan dan menata kelangsungan suatu bangunan.

Sedangkan Pasal 6 terkait kewajiban agar Pemko Medan dapat merealisasikan peningkatan kompetensi hingga tercipta kesadaran masyarakat ikut memeliharan cagar budaya. Menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi dan memberikan pelayanan terhadap siapapun.

Dalam BAB IV pada Pasal 7 juga diatur terkait hak masyarakat, setiap orang mempunyai hak yang sama menikmati keberadaan bangunan cagar budaya. Memperoleh informasi yang berkaitan pengelolaan bangunan serta berperan serta dalam rangka pengelolaan bangunan.

Sedangkan kewajiban masyarakat untuk menjaga kelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya serta mencegah dan menanggulangi kerusakan bangunan. Dan BAB V Pasal 9 hak dan kewajiban pemilik dan pengelola. Dimana setiap orang yang memiliki bangunan cagar budaya wajib memelihara dan melindungi serta melestarikan.

Perda Kota Medan No 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya. Perda No 2 Tahun 2012 terdiri XX BAB dan 49 Pasal. Ditetapkan di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap dan diundangkan oleh Sekda Pemko Medan Ir Syaiful Bahri.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *