Perjalanan Kasus Terpidana Mati Merri Utami hingga Dapat Grasi Jokowi

Kriminal870 Dilihat

JAKARTA || Terpidana mati Merri Utami mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Hukuman Merri Utami kini menjadi penjara seumur hidup.

“(Jadi penjara) seumur hidup,” kata pengacara Merri Utami, Aisya Humaida, kepada detikcom, Kamis (13/4/2023.

Berikut perjalanan kasus Merri Utami:

Ditangkap 31 Oktober 2001
Merri ditangkap pada 31 Oktober 2001 sekitar pukul 22.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 1,1 kg di dalam tas yang dibawa Merri.

Cerita bermula ketika Merri berkenalan dengan seorang warga negara Kanada bernama Jerry di McDonald’s Sarinah, Jakarta Pusat. Jerry lalu mengajak Merri pergi ke Nepal pada tanggal 16 Oktober 2001 dengan tujuan liburan.

Merri berangkat ke Nepal dari Singapura dan transit di Thailand. Sementara, Jerry telah lebih dulu berangkat. Setelah beberapa waktu di Nepal, Jerry kembali ke Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2001 dengan alasan bisnis.

Jerry meminta Merri tinggal di Nepal selama 2 minggu. Jerry sempat menelepon Merri Utami dan mengatakan bahwa tas Merri jelek dan akan dibelikan tas baru.

“Tas kamu sudah jelek, nanti aku suruh temanku bawakan tas buat kamu. Tetapi ini tas untuk barang contoh dikasih seorang customer di Jakarta,” ucap Jerry seperti dalam salinan putusan yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (24/7/2016).

Kemudian pada 31 Oktober 2001, Merri pergi ke sebuah tempat hiburan di Nepal sesuai arahan Jerry. Di tempat itu, Merri berkenalan dengan 2 orang bernama Muhammad dan Badru. Keduanya lalu memberikan sebuah tas kepada Merri.

Dengan membawa tas tersebut, Merri pun kembali ke Indonesia. Petugas yang curiga dengan Merri lalu memeriksa tasnya dan ditemukan serbuk putih yang disembunyikan di dinding tas berupa 2 bungkusan bersampul kertas karton.

Diadili Mei 2002
Merri lantas diadili di Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2002. Dia divonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Merri yang tak terima lalu mengajukan banding.

Namun Pengadilan Tinggi Tangerang tetap menguatkan putusan PN Tangerang. Merri tetap ingin menghindari ujung senapan regu tembak dengan mengajukan kasasi. Lalu apa kata majelis hakim?

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Merri utami binti Siswandi,” ucap hakim seperti dikutip dari salinan putusan kasasi dari website MA, Minggu (24/7/2016).

Putusan itu diketok pada 10 Januari 2003 oleh ketua majelis hakim German Hoediarto yang dibantu dua hakim anggota Soedarno dan Arbijoto. Putusan itu diucapkan pada sidang terbuka pada Senin, 27 Januari 2003.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *