JAKARTA || Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengungkap transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyatakan mendukung.
“Kalau kita lihat poin ke-6 Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan. Supervisi ini akan mensupervisi seluruh LHA (laporan hasil analisis) dan LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang belum selesai, nanti Rp 300 (surat) itu yang LHA berapa yang LHP berapa, kemudian yang sekedar informasi berapa, itu kita list,” kata Bambang Pacul di Raker bersama bersama KNK-PP-TPPU, Selasa (11/4/2023).
Pacul mengatakan Komisi III mendukung penuh pembentukan satgas mengungkap transaksi janggal Rp 349 triliun. Meski demikian, ia mewanti-wanti satgas nantinya untuk melaporkan setiap temuan baru kepada Komisi III DPR dalam sidang.
“Jadi saya kira Komisi III mendukung penuh poin 6, untuk dibuatkan satgas dan karena kita di sini, Komisi III setiap periodisasi rapat kita yang satu tahun 5 kali ini, kita selalu minta satgas bersama kepala PPATK melaporkan progresnya, sampai 300 (surat) laporannya PPATK-nya ini selesai, tuntas, kita tuntaskan itu,” tutur Pacul.
Ia ingin persoalan Rp 349 triliun dapat tuntas dan terang benderang. Pacul ingin progres pemeriksaan dilaporkan kepada Komisi III dengan mendetail.
“Monggo silakan Pak Ketua Komite membentuk yang di situ ada catatannya, dan itu akan melaporkan ke komisi III setiap kali rapat, di setiap masa sidang rapat. Kita punya masa sidang 5 kali Pak dalam satu tahun, jadi itu nanti progresnya kita mau lihat. Dengan demikian tidak ada dusta di antara kita,” tuturnya.
Satgas Pengusutan Rp 349 T Dibentuk
KNK-PP-TPPU memutuskan akan kembali mengusut kasus dugaan TPPU Rp 189 triliun. Komite TPPU juga memutuskan membuat Satgas untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun.
“Untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun lebih yang disampaikan Menko Polhukam di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023, dan dijelaskan pula oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA, dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga PK, namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan,” ujar Mahfud saat konferensi pers di PPATK, Jakarta, Senin (10/4).
Kemudian, Mahfud juga menyampaikan pihaknya akan membentuk Satgas yang melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, serta Kemenko Polhukam. Satgas akan mengusut kasus ini dengan membangun kerangka kasusnya dari awal.
“Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp 349.874.187.502.987 dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal). Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP senilai agregat Rp 189.273.872.395.172,” jelasnya.***DTK