KPK Sita Pecahan Dolar AS-Euro dari Rumah Silmy Karim, Total Rp 293 Juta

Kriminal6 Dilihat

JAKARTA || KPK menyampaikan total uang yang disita dari rumah mantan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus pengurusan izin tinggal terbatas WNA. KPK mengungkap total uang yang disita Rp 59 juta hingga USD 12.000.

“Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

“Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, EUR 1.250, dan YEN 80.000,” lanjutnya.

Sehingga jika ditotalkan pecahan rupiah dan valas yang sudah dikonversikan ke rupiah, total uang disita KPK dari rumah Silmy sekitar Rp 293,25 juta.

Selain itu, kata Budi, penyidik juga menyita barang bukti lain dari hasil geledah rumah Silmy. Ada sepeda, moge hingga mobil sport.

“Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport,” imbuhnya.

Diketahui, Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *