JAKARTA || Lukas Enembe melakukan gugatan praperadilan kepada KPK atas penetapan tersangka yang dinilainya tidak sah. KPK mengaku siap menghadapi gugatan dari Lukas.
“Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (1/4/2023).
Ali mengatakan proses penetapan tersangka kepada Lukas Enembe telah melalui mekanisme hukum yang sesuai prosedur. Dua alat bukti yang dijadikan syarat minimal dalam penetapan tersangka pun telah dipenuhi tim KPK.
“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan, KPK yakin gugatan praperadilan dari Lukas Enembe itu nantinya akan ditolak oleh majelis hakim.
“Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” ujar Ali.
“Sebagai pemahaman bersama praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan. Hal ini sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016,” tambahnya.
Lukas Enembe Gugat KPK
Lukas Enembe melakukan gugatan praperadilan kepada KPK. Dalam gugatannya Gubernur Papua nonaktif itu menilai penetapan tersangka kepadanya tidak sah.
Merujuk pada Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu diajukan pada Rabu (29/3). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” demikian bunyi SIPP PN Jakarta Selatan, seperti dilihat, Sabtu (1/4/2023).
Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” bunyi salah satu gugatan Lukas.
Selain itu Lukas Enembe dalam gugatannya juga meminta dijadikan tahanan kota hingga dikeluarkan dari Rutan KPK.
“Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan,” katanya.
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin (10/4). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***DTK