MEDAN || Komisi 4 DPRD Kota Medan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas bangunan perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan diduga bermasalah. Apalagi, lokasi bangunan tersebut berada di area Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta tidak dapat menunjukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan Komisi 4 DPRD Kota Medan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan, Senin (3/3/2025).
Sidak dipimpin Muhammad Rizki Afri Lubis, Wakil Ketua 4 DPRD Medan bersama Dame Duma Sari Hutagalung, Sekretaris Komisi serta anggota Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor.
Saat pihak Komisi 4 memasuki area lokasi perumahan Royal Residence sempat dihalangi oleh pihak pengamanan / satpam yang tidak memberikan akses membuka plank.
Pada hal sebelum tibanya pihak Komisi 4 DPRD Medan dilokasi sendiri hadir Lurah Tegal Rejo , Sonang Saing.
Namun, tetap plank tidak dibuka hingga terjadi perdebatan.
Dimana, pihak satpam menyatakan belum ada pemberitahuan serta menunggu pegawas bangunan.
Namun, pihak Komisi 4 DPRD Medan tetap masuk serta tak berapa lama pegawas Royal Residence tiba di lokasi.
Dari hasil keterangan pegawas di lokasi bangunan perumahan tersebut dibangun sebanyak 60 unit.
Faktanya, saat dilakukan penghitungan bangunan yang akan dibangun sebanyak 61 unit.
Muhammad Rizki Afri Lubis, Wakil Ketua 4 DPRD Medan diarea lokasi sempat mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi hal ini tidak dapat ditunjukan oleh pihak pegawas.
” Sangat kita sayangkan sekali, pembangunan ini luput dari perhatian pemerintah setempat.Apalagi bangunan ini sama sekali kita duga tidak memiliki izin ,” ucapnya.
Politisi Nasdem itu, sangat menyayangkan hal itu, karena telah berdampak terjadi kebocoran dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini sangat jelas terjadi kebocoran retribusi izi PBG, karena sudah terbukti melanggar. Apalagi wilayah Medan Perjuangan ini ternasuk RTH ,” katanya.
Atas dasar itu, Rizki meminta stakholder terkait agar mengambil sikap tegas.
“Kita (Komisi IV, red) akan panggil pemilik bangunan dalam RDP nanti,” ucapnya seraya menyayangkan tidak hadirnya pihak Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan.***WASGO