AKBP Bintoro dan 3 Anggota Lain Dipatsus Buntut Dugaan Pemerasan

Kriminal70 Dilihat

JAKARTA || Polda Metro Jaya tengah menangani dugaan pemerasan Rp 20 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut.

“4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Ade Ary menyebut pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. Dia menyebut Polda Metro akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

“Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” sebutnya.

Berikut 4 orang yang dipatsuskan tersebut:
– B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
– ⁠G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
– ⁠Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
– ⁠ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menangani dugaan pemerasan Rp 20 miliar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Bintoro saat ini diamankan oleh Paminal Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, ” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, dilansir Antara, Senin (27/1).

Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Adapun kasus ini sendiri diusut oleh Polda Metro Jaya. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga memeras terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH alias BH.

Bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.

Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.

Tanggapan AKBP Bintoro

AKBP Bintoro buka suara terkait dugaan tersebut. Dia membantah tuduhan pemerasan dan menyebut hal itu fitnah belaka.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro, dilansir Antara, Senin (27/1).

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” imbuhnya.

AKBP Bintoro mengatakan perkara dengan 2 tersangka itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan segera disidangkan. Dia menepis telah melakukan pemerasan untuk menghentikan perkara itu.

“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ucapnya.

“Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” imbuhnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *