Penerapan Paspor Elektronik per 1 Desember 2024, Bertahap 100 Persen

Ragam73 Dilihat

JAKARTA || Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mulai menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara menyeluruh dan bertahap sejak tanggal 1 Desember 2024. Ketentuan ini berlaku pada 13 kantor imigrasi tertentu di Indonesia.

“Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100% secara bertahap, dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai tanggal 1 Desember 2024. Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia,” demikian keterangan tertulis yang dilansir Ditjen Imigrasi.

Penerbitan E-Paspor 100% secara Bertahap

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menjelaskan, mulai 1 Desember 2024, pemohon paspor di 13 kantor imigrasi tertentu di Indonesia akan langsung menerima paspor elektronik (e-paspor). Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia.

“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” jelasnya, seperti dilansir Ditjen Imigrasi.

13 Kantor Imigrasi Terbitkan E-Paspor 100%

Ketiga belas kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan antara lain:

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Kantor Imigrasi Jakarta Utara
Kantor Imigrasi Jakarta Timur
Kantor Imigrasi Tanjung Priok
Kantor Imigrasi Bitung
Kantor Imigrasi Medan
Kantor Imigrasi Batam
Kantor Imigrasi Makassar
Kantor Imigrasi Tangerang
Kantor Imigrasi Surabaya
Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Apa Saja Keunggulan Penggunaan E-Paspor?

Implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara.

Berikut ini beberapa keunggulan e-paspor:

Keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan.
Proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca cip.
Menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan.

Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *