MEDAN || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan ketiga bakal pasangan calon memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024. Ketiga bapaslon itu yakni Rico Tri Putra Bayu Waas – Zakiyuddin Harahap: Prof Ridha Dharmajaya – Abdul Rani: H Hidayatullah – Yasyir Ridho Loebis.
“Untuk tahapan selanjutnya kami akan meminta tanggapan masyarakat selama tiga hari dari 15 – 17 September 2024. Setelah itu jika clear tidak ada tanggapan masyarakat atas rekam jejak yang buruk terhadap ketiga bapaslon, seperti pernah tersandung masalah hukum, KPU akan melakukan penetapan mereka sebagai pasangan calon,” terang Bobby Dalimunthe.
Penetapan calon akan dilakukan pada 22 September mendatang, dan sesuai tahapan pula pada 23 September 2024 akan digelar pengundian nomor urut untuk paslon.
“Kami juga meminta paslon yang masih terikat kedinasan seperti berlatarbelakang aparatur sipil negara, TNI/Polri maupun anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024 lalu, supaya menyertakan surat keputusan pengunduran diri paling lambat 21 September 2024. Artinya SK tersebut bisa kami terima sebelum tahapan penetapan calon tanggal 22 September nanti,” imbuh Komisioner KPU Medan, Taufiqurahman Munthe.
Mengenai masa kampanye paslon akan berlangsung selama 60 hari yakni dari 25 September hingga 23 November 2024. KPU Medan akan memberitahukan pembagian zona kampanye bagi semua paslon berkoordinasi dengan Pemko Medan terkait tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah sebagai sarana kampanye tersebut, serta titik-titik mana saja bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon.
“Mengenai penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap ketiga bapaslon wali kota dan wakil wali kota Medan dapat diakses lewat link: https://bit.ly/Pu20-TangMas-PaslonMedan-2024 dan https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonMedan2024,” pungkas Taufiqurahman.