JAKARTA || Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terbaru tentang hari libur nasional untuk hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Tertuang dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2024.
Seperti dilihat detikcom melalui salinan yang dilansir Kemensetneg, Keppres No. 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional itu ditetapkan Jokowi pada 6 Februari 2024.
Salinan dokumen dari Keppres tersebut dapat diakses dan diunduh untuk publik. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi terkait isi lampiran dan link unduh atau download salinan dari Keppres tentang libur Pemilu 2024 berikut ini:
Isi Keppres Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 yang jatuh pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Berikut ini bunyi diktum keputusannya:
KESATU: Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Disebutkan dalam Keppres tersebut bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lampiran-Link Download Keppres No 10 Tahun 2024
Selengkapnya, berikut ini lampiran salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang sesuai dengan aslinya sebagaimana dilansir situs resmi Kemensetneg:***DTK