8 Tersangka Pabrik Uang Palsu di Bogor Ditangkap: Pencetak hingga Kurir

Kriminal74 Dilihat

JAKARTA || Polisi menggerebek rumah yang dijadikan sebagai pabrik uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Ahmat Basuki menjelaskan 8 tersangka itu diamankan di beberapa lokasi berbeda. Tersangka MS (45) diamankan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Tersangka MS berperan untuk mengambil uang palsu yang berada di gerbong KRL,” kata Haris di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Kemudian dua tersangka berikutnya yakni BI (50) dan E (42) diamankan di Mangga Besar, Jakarta Barat. Tersangka BI dan E memiliki peran sebagai penjual uang palsu tersebut.

“Dari hasil penyelidikan awal dikembangkan lebih lanjut kita lakukan penyidikan sampai ke wilayah Mangga Besar dan mendapati dua pelaku tambahan inisial BI (50) dan saudara E (42),” jelasnya.

“Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu tersebut,” sambungnya.

Dua pelaku lain juga berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polsek Metro Tanah Abang di Mangga Besar, Jakarta Barat, mereka adalah BS (40) dan BBU (42). Polisi juga mengamankan AY (70) di Subang, Jawa Barat yang berperan sebagai perantara pelaku penjual uang palsu dengan pencetak uang palsu.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, sampai kepada seseorang yang itu diduga adalah perantara. Perantara yang dia bertempat tinggal di wilayah Subang, Jawa Barat, inisial AY, usia sekitar 70 tahun. Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak,” jelasnya.

Adapun pelaku pencetak uang palsu adalah DS (41) yang mencetak uang palsu di Bogor, Jawa Barat. DS dibantu oleh LB (50) sebagai penyedia tempat produksi uang palsu.

Haris menjelaskan para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 244 KUHP pidana dan atau pasal 245 KUHP.

“Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *