4.4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, yang Belum Jangan Lupa!

Ekonomi10 Dilihat

JAKARTA || Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 4,4 juta wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 19 Februari 2024. Bagi yang belum lapor diimbau untuk melakukannya lebih awal agar lebih nyaman dan tenang.

“Hingga saat ini sudah 4,4 juta SPT Tahunan disampaikan. Terima kasih atas partisipasi #KawanPajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan!” tulis pengumuman di Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (21/2/2025).

Dari 4,4 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 4,27 juta orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 130,5 ribu orang merupakan wajib pajak badan.

Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui saluran elektronik di e-Filing djponline.pajak.go.id yaitu sebesar 4,31 juta. Kemudian sebanyak 97,8 ribu dilakukan secara manual.

Menurutnya, setiap pelaporan SPT Tahunan adalah bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan. Oleh karena itu bagi yang belum diimbau agar lapor pajak hari ini di https://djponline.pajak.go.id.

“Bagi yang belum lapor, segera lakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id agar lebih nyaman dan tenang,” ucapnya.

Untuk diketahui, SPT Tahunan 2024 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2025. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2025, kemudian untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.***DTK