300 KK Penghuni PPA Desak MA dan KY Periksa Ketua PT di Medan dan Ketua PN Lubuk Pakam

Kriminal4 Dilihat

MEDAN || SEBANYAK 300 kepala keluarga (KK) penghuni Perumahan Pondok Alam (PPA) Sigara-gara Kecamatan Patumbak Deliserdang melalui Aliansi Mileniel Demokrasi Nasional (Amandemen) Sumatera Utara mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi (PT) di Medan serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang terkait dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara yang menyangkut hak tempat tinggal mereka.

Desakan itu disampaikan Amandemen Sumatera Utara ketika melakukan aksi unjukrasa damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan Jalan Ngumban Surbakti Medan, Rabu (13/05/2026).

Dalam statement tertulis bahwa dalam perkara reg 175 Pdt PN Lubuk Pakam Deliserdang hingga pembading reg 176 Pdt Pengadilan Tinggi Medan aalah perkara sosial bukan individu. Diduga putusan perkara tersebut telah mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang seharusnya melibatkan masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik.

Koordinator Amandemen Sumatera Utara, Reza Abdillah dalam orasinya menyebut permintaan pemeriksaan tersebut muncul karena masyarakat (penghuni Pondok Alam Sigara-gara-red) merasa tidak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai penghuni perumahan itu. Padahal, kata Reza Abdillah, ratusan penghuni perumahan tersebut telah memiliki sertifikat hak milik.

“Kami menilai dalam kasus ini terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Makanya, timbul aksi damai ini dilakukan untuk mencari keadilan dan harus ditegakkan,” ujarnya.

Masih kata Koordinator Aksi, selama ini warga hanya menginginkan penyelesaian perkara secara adil dan transparan tanpa merugikan masyarakat kecil. Menurutnya, banyak keluarga yang kini hidup dalam ketidakpastian akibat persoalan hukum yang belum menemukan titik terang.

“Kami meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa proses serta kebijakan yang telah dilakukan. Warga hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” katanya di hadapan sejumlah awak media.

Selain meminta pemeriksaan terhadap pimpinan lembaga peradilan tersebut, Reza Abdillah menyebutkan, warga juga berharap adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang selama ini telah menempati dan membangun kehidupan di kawasan Perumahan Pondok Alam. Mereka khawatir persoalan yang berlarut-larut akan berdampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

“Warga mengaku akan terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum maupun penyampaian aspirasi secara damai. Mereka berharap lembaga terkait dapat segera merespons tuntutan tersebut agar polemik yang terjadi tidak semakin meluas dan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkan, jika tuntutan tersebut tidak diindahkan maka aksi unjukrasa kedua akan dilakukan dengan jumlah yang cukup besar.” Kita minta kasus ini harus segera diproses secepatnya dan jangan sampai berlarut-larut. Kami ingin kepastian hukum,” sebutnya.

Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Medan mengaku bernama Hendri Tobing selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan dan juga salah satu staf Humas mengatakan, telah menerima aspirasi sebagaimana tertuang di dalam surat layangkan pengunjukrasa kepada Kejaksaan Tinggi Medan.

“Saya sebagai perwakilan Kejaksaan Tinggi Medan kami akan mempelajari secara baik isi daripada surat ini. Pokoknya, kita akan selesaikan dan menyelusuri menurut hukum yang berlaku di negeri ini. Jika ada ditemukannya dugaan-dugaan sebagaimana disampaikan teman-teman tadi kami minta waktu untuk menyelesaikannya. Dan kami tidak bisa berbuat semau kami karena ada hirarki yang harus dipenuhi. Jadi kami mohon kerjasamanya atas kasus ini semoga secepatnya selesai sebagaimana harapan kita semua,” katanya.***WASGO