3 Perkara Diusut KPK di Kementan: Gratifikasi, Pencucian Uang dan Pemerasan

Kriminal284 Dilihat

JAKARTA || Kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) telah naik ke tingkat penyidikan. Ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang diusut KPK.

Dirangkum detikcom, Selasa (3/10/2023), dugaan korupsi di Kementan mencuat seiring penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai puluhan miliar.

KPK menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut pada Jumat (29/9). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo dilakukan usai perkara korupsi di Kementan naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada tersangka.

“Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” kata Ali.

Klaster Pemerasan
KPK menjelaskan pasal yang diusut dalam perkara korupsi di Kementan terkait dengan pemerasan dalam jabatan.

“Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya,” kata Ali.

Pasal yang digunakan KPK dalam kasus ini adalah Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi. “Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e,” imbuhnya.

Ali mengatakan kasus korupsi di Kementan telah naik ke tingkat penyidikan pada awal tahun ini. KPK juga telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkan siapa tersangka yang dimaksud.

“Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup,” ujarnya.

Klaster Gratifikasi dan Pencucian Uang
KPK kemudian menjelaskan perkembangan penyidikan korupsi di Kementan pada Senin (2/10). Ali mengatakan dua klaster korupsi lainnya di Kementan yang tengah diusut saat ini merupakan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang,” kata Ali.

“Jadi pertanyaan tiga klaster saya kira sudah terjawab ya. Pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” sambungnya.

KPK juga menjawab soal rencana pemanggilan kembali Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa. Syahrul pernah diperiksa KPK pada Juni lalu sebagai saksi.

“Nanti pemanggilan saksi-saksi seperti biasa setiap hari kami update perkembangan dari pemanggilan saksi ataupun siapa pun yang berhubungan dengan perkara ini, jadi sabar ditunggu dulu,” ujar Ali.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *