3 Kali Perkosa Siswi SMK di Bekasi, Oknum Pembina Pramuka Ditangkap

Kriminal9 Dilihat

BEKASI || Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial MA (25) atas dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMK di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). MA telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Kamis (5/3/2026).

MA merupakan oknum pembina ekstrakurikuler pramuka, sedangkan korban yang duduk di kelas X berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan ayah korban, MA mengajak putrinya bertemu.

Namun, MA malah membawa korban ke hotel. Peristiwa pertama diduga terjadi pada 16 Desember 2025 di salah satu hotel di wilayah Karangbahagia, Cikarang Utara.

“Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan di wilayah Cikarang. Namun dalam perjalanannya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan untuk beristirahat,” katanya.

Pelaku MA melakukan tindakan serupa pada 21 Desember 2025 di sebuah hotel lain di kawasan Jababeka, Cikarang Utara. Kasus pemerkosaan ketiga terjadi pada Januari 2026.

“Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, saat berada di kamar hotel, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban. Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026,” jelasnya.

Kasus itu lalu dilaporkan orang tua korban dengan nomor laporan STTLPAB/307/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Februari 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mengecek lokasi kejadian di kedua hotel tersebut. Pada 2 Februari 2026, penyidik memanggil pelaku untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan MA (25) sebagai tersangka, yang diketahui merupakan seorang pembina pramuka di sekolah korban,” jelasnya.

Pelaku langsung ditangkap dan ditahan di Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban serta bukti data check-in hotel yang menguatkan peristiwa tersebut.

Selain itu, penyidik telah memperoleh hasil visum et repertum, keterangan saksi-saksi, serta keterangan dari tersangka. Saat ini penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial terhadap korban serta menyita rekaman CCTV dari lokasi hotel guna melengkapi proses pembuktian,” jelas pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

“Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” imbaunya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *