28 November 2023 Seluruh Caleg Bisa Pasang APK

Politik365 Dilihat

MEDAN || Mulai besok, Selasa (28/11/2023) seluruh calon legislatif (Caleg) peserta Pemilu tahun 2024, diingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Mulai besok APK para Caleg sudah bisa dipasang,” kata Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, Senin (27/11/2023) saat berada di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan.

Terkait pemasangan APK tersebut, jelas Mutia, KPU Medan telah melakukan rapat koordinasi dengan stake holders termasuk melibatkan dari 18 partai politik (Parpol), berkenaan dengan titik – titik jalan atau titik tempat diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam memasang APK.

“Kita (KPU Kota Medan) tidak menyediakan tempat, tetapi ada aturan – aturan, bahkan tidak dibenarkan, ada beberapa ruas jalan yang tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Artinya, jelasnya, hal yang perlu menjadi perhatian bahwa ada beberapa ruas jalan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan yakni sebanyak 13 ruas jalan.

“13 ruas jalan tak diperbolehkan ini harus banyak diperhatikan para Caleg, khususnya dalam memasang APK, supaya tak terjadi kesalahan,” ujar Mutia.

Daftar lokasi jalan yang tidak dibenarkan untuk pemasangan APK di Kota Medan

JL. Jendral  sudirman (md. Simp.Letjend S. Parman s/d Simp. Jl. Imam Bonjol )

Jl. Kapten Maulana Lubis ( md Simp. Jl. Letjend S.Parman s/d Simp.Jl. Jembatan Sei Deli)

Jl. Pangeran Diponegoro (md Simp. Jl. Sudirman s/d Simp. Jl. Kejaksaan)

Jl. Imam Bonjol (md Simp. Jl. Kapten Maulana Lubis s/d Simp. Jl. Ir. H. Juanda)

Jl. Walikota (md Simp. Jl. Sudirman s/d Simp. JL. Ir. H. Juanda )

Jl. Pengadilan ( md Simp. Jl . Kejaksaan s/d Simp. Jl. Kapten Maulana Lubis)

Jl. Kejaksaan ( md Simp. Jl. Imam Bonjol s/d Simp.Jl. Teuku Umar )

Jl. Letjend. Suprapto ( md. Simp. Jl Brigjend. Katamso s/d Simp. Jl. Imam Bonjol )

Jl. Nalai Kota (md Simp. Jl. Ahmad Yani s/d Simp. Jl. Bukit Barisan )

Jl. Pulau Penang (md Simp. Jl. Stasiun s/d Simp. Jl. Balaikota)

Jl. Bukit Barisan ( md Simp. Jl. Balai Kota s/d Simp. Jl. Stasiun)

Jl. Stasiun ( md Simp. Jl. Bukit Barisan s/d Simp. Jl. Pulau Penang)

Jl. Raden Saleh ( md Simp. Jl. Jembatan Sei Deli s/d Simp. Jl. Balaikota.***Rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *