Wong Minta Masyarakat Pahami Perda soal Kawasan Tanpa Rokok

Politik1537 Dilihat

MEDAN || ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan MPd B menjelaskan, bahaya asap rokok bagi perokok pasif dan perokok aktif. Oleh karenanya, pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Artinya, diterbitkannya perda tersebut supaya anak-anak dan masyarakat yang tidak merokok terhindar dari asap rokok. Maka dari itu, bagi perokok harus memahami perda dimaksud,” katanya, Minggu (03/04/2023) melalui telepon selularnya.

Menurut Wong, dikutip dari data WHO 2015, diseluruh dunia lebih dari 5 juta jiwa meninggal karena rokok. Angka ini bisa meningkat menjadi 8 juta pada tahun 2030 jika rokok tidak dikendalikan. “Bukan untuk menakut nakuti bagi para perokok, di Indonesia tahun 2010 setiap tahun ada 200 ribu meninggal karena rokok. Ini sama saja 548 orang meninggal setiap harinya,” sebut politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Selain jumlah korban yang banyak sambung Wong lagi, rokok juga berbahaya bagi orang-orang yang hidup di sekitar perokok. “Berdasarkan riset kesehatan dasar, (Riskesdas) 2010 menunjukkan ada 92 juta perokok pasif. 62 juta perempuan, 30 juta laki-laki. “Dari angka itu 11, 4 juta adalah anak usia 0 sampai 4 tahun,” ungkapnya.

Masih katanya, rokok sangat berbahaya karena pada rokok ada zat yakni mengandung 7000 zat kimia yang diantaranya adalah bersifat Karsinogenik (penyebab kanker). Nikotin, Tar, Amonia, karbon monoksida, Arsenik, Kadmium, dan Formaldehida.

“Dalam asap rokok, zat zat ini membuat orang disekitar perokok terbatuk batuk dan membuat rasa perih pada mata, ia bersifat karsinogenik dan menyebabkan kanker, nasofaring dan leukimia,” terang Wong.

Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan inipun menyebutkan lagi ada 9 penyakit yang diakibatkan dampak dari rokok antara lain, berbagai macam kanker, penyakit paru, penyakit jantung, impotensi, gangguan kehamilan, stroke, arterosklosis, penyakit lambung dan gangguan medis lainnya, seperti tekanan darah tinggi, asma, radang saluran pernapasan dan katarak.

“Perda KTR ini terdiri atas 16 Bab dan 47 pasal. Pada PP No. 109 Tahun 2012, melarang dibawah usia 18 tahun membeli atau diberikan rokok,” ketua Wong.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *