ASAHAN, informasiterpercaya.com || Kegiatan Konsolidasi dan Silaturahmi Pengurus Fahmi Ummi Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara bersama Pengurus Pusat Fahmi Ummi, sekaligus sosialisasi kewajiban sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dilaksanakan, di Aula Gedung YPTQ Kisaran, Minggu (25/10/2026), dihadiri Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. K.H. Romo R. Muhammad Syafi’i .
Hadir juga dalam kegiatan tersebut yakni, Wakil Bupati Asahan Rianto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Fahmi Ummi Wilayah Sumatera Utara, Ketua Fahmi Ummi Kabupaten Asahan, Ummi Hj Safrida Hanum Damanik, beserta jajaran pengurus, Ketua Fahmi Ummi Kecamatan se-Kabupaten Asahan, Plt Ketua Umum Pengurus Pusat Fahmi Ummi, Maya Suhasni Siregar danTamu undangan lainnya.
Hj Safrida Hanum Damanik Ketua Fahmi Ummi Kabupaten Asahan, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antarpengurus serta meningkatkan kebersamaan dalam menjalankan roda organisasi.
Semoga Fahmi Ummi terus berkembang menjadi organisasi yang mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam pembinaan keluarga dan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Asahan, harap Hj Safrida Hanum Damanik.
Rianto, Wakil Bupati Asahan menyampaikan, Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan, siap mendukung berbagai kegiatan Fahmi Ummi dalam mewujudkan cita-cita bersama menuju masyarakat yang religius, maju, dan berkelanjutan, selaras dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Asahan.
Fahmi Ummi memiliki peran strategis dalam membangun keluarga yang harmonis, mendukung pendidikan anak, serta menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak usia dini.
Oleh karena itu, Fahmi Ummi diharapkan terus berperan aktif dalam pembinaan keluarga dan generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia, beriman, dan bertakwa, papar Rianto.
Sementara arahan Plt Ketua Umum Pengurus Pusat Fahmi Ummi, Maya Suhasni Siregar, menegaskan bahwa kegiatan konsolidasi tersebut bukan sekadar ajang berkumpul dan bersilaturahmi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman organisasi, menyatukan visi, meningkatkan kapasitas pengurus, serta meneguhkan komitmen dalam menjalankan amanah organisasi.
Beliau menambahkan bahwa organisasi yang besar tidak hanya dibangun melalui nama dan struktur kepengurusan yang lengkap, tetapi juga membutuhkan pengurus yang aktif bekerja, pemimpin yang bertanggung jawab, kader yang memiliki komitmen, serta program kerja yang manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Dengan demikian, konsolidasi ini diharapkan mampu memperkuat soliditas organisasi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program Fahmi Ummi di berbagai daerah, jelasnya.
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. K.H. Romo R. Muhammad Syafi’i, dalam sambutan dan arahannya mendorong Fahmi Ummi agar semakin berperan aktif dalam berbagai bidang strategis yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan, penguatan keluarga, dan pembangunan masyarakat.
Fahmi Ummi berperan penting dalam bidang pendidikan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya perempuan dan keluarga.
Selain itu, Fahmi Ummi diharapkan turut mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis syariah dan pengembangan UMKM, serta meningkatkan pemahaman dan pendampingan hukum bagi kaum perempuan.
Wakil Menteri Agama RI juga mendorong kaum muslimah agar lebih aktif dan berdaya dalam bidang politik, sekaligus memperkuat kerja sama kelembagaan dengan berbagai instansi dan kementerian.
Semoga Fahmi Ummi dapat tumbuh menjadi organisasi yang semakin kuat, mandiri, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi perempuan, keluarga, serta masyarakat luas, pungkas Romo
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikat halal dalam mendukung kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.***Irwansyah
