TANJUNG BALAI || Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tanjung Balai, Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sabtu (17/08/2024).
Adapun sebagai Perwira Upacara adalah Budi Permadi, dan sebagai Komandan Upacara adalah Agrifa L Saragih.
Pasukan Upacara terdiri dari barisan Petugas Lapas Kelas II B Tanjung Balai, Warga Binaan Lapas Kelas II B Tanjung Balai, Perwakilan Warga Binaan Lapas Klas II B Tanjung Balai yang menerima Remisi dan Barisan Pramuka Kwartir Cabang Kota Tanjung Balai.
Pada kesempatan itu Wali Kota Waris Tholib menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM bahwa dalam semangat kemerdekaan ini, pemerintah terus berupaya untuk bersikap profesional dalam bekerja membangun negara yang di dasarkan berbagai sifat diantaranya pertama, sifat luwes yang dalam konteks visual bersifat adaptif yang berarti dapat mengikuti lingkungan sekitar.
“Hal ini mencerminkan pembangunan Indonesia yang beradaptasi dengan alam dan mempertahankan sumber daya yang ada. Sifat luwes ini menyiratkan rasa ramah dan dekat dengan masyarakat dan sifat persatuan dan gotong royong yang digambarkan berkaitan, saling mengisi satu sama lain”, ucap Wali Kota.
Kemudian Wali Kota menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari”, lanjut Wali Kota.
Selanjutnya acara Penyerahan Remisi secara simbolis kepada Narapidana yang bebas murni oleh Wali kota Tanjung Balai.
Adapun warga binaan lapas kelas II B yang menerima Remisi sebanyak 718 orang dimana 13 orang diantaranya bebas murni.
Tampak hadir Kalapas Kelas II B Tanjungbalai – Asahan, Sangapta Surbakti, Forkopimda Tanjung Balai, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai – Asahan, Wawan Anjaryono, Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjung Balai, Dr Devi Octari, Kepala BNNK Tanjung Balai, Hendrik Pahala Marbun, Komandan kompi 3 yon B Sat Brimobda Polda Sumut, AKP Mika Nirwan Sihombing, Mewakili Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung, Bayu Andar Purnomo, Kepala KSOP Tanjung Balai – Asahan, M Syafrizal, Camat Datuk Bandar Timur, Indra Adiguna, Ketua PWI Tanjung Balai, Ridwan Marpaung***Yuswan Efendi.