Meski begitu, Ahmad Ali menyebut hak angket sah jika dilakukan oleh partai politik dan angket adalah hak DPR. Dia menegaskan angket hak DPR, bukan seorang capres.
“Tapi apapun itu, hak angket adalah hal yang sah kalau dilakukan parpol, ini hak DPR bukan hak capres. Kecuali Pak Muhaimin kan ketua partai, kecuali lain-lain harus konsul sama parpol dan pengusungnya,” katanya.
Ahmad Ali mengatakan sikap NasDem saat ini ingin menunggu dan melihat ke depannya terkait angket. Dia mengatakan NasDem ingin mendengar sikap PDIP dulu terkait hasil pilpres ini.
“Sampai hari ini kita belum dengar sikap PDIP, kemarin Pak Sekjen NasDem kan sudah menyanpaikan pernyataannya kan, mendukung (angket) tapi menunggu PDIP,” katanya.
Dalam keterangannya, Senin (19/2), menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan Pilpres diduga sarat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2).
Ganjar mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR.
Diketahui, partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP. Menurutnya, usulan untuk mengajukan hak angket di DPR, dalam hal ini PDIP dan PPP, telah disampaikan dalam rapat TPN, pada Kamis (15/2).
Dalam kesempatan itu, Ganjar sempat menyampaikan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat terkait berbagai dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Ganjar pun mendorong PDIP dan PPP mengeluarkan hak angket yang merupakan hak anggota DPR.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol nggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar.***DTK