Viral Status Baru PPPK Bukan ASN, BKN: Hoaks!

Ragam5 Dilihat

JAKARTA || Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan informasi yang beredar di media sosial Facebook terkait status baru pengganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi itu dipastikan tidak benar alias hoaks.

Demikian kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho. Dia mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan pernyataan tentang adanya status baru bagi PPPK sebagaimana informasi yang beredar.

“Merespons beredarnya informasi di media sosial (Facebook) berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN Suharmen tentang pernyataan berjudul ‘PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti’, maka dengan tegas disampaikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” kata Wisudo dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).

Sebagai informasi, jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dipastikan tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut.

Terkait pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, Wisudo menekankan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Wisudo mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar, terutama melalui kanal media sosial.

“Selalu berpedoman pada informasi yang bersumber dari kanal resmi BKN dan instansi pemerintah.” sarannya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *