Trump Dinyatakan Bersalah Atas Penipuan dalam Kasus Perdata di New York

Ragam1543 Dilihat

NEW YORK || Seorang hakim di New York, Amerika Serikat (AS), menyatakan mantan Presiden Donald Trump dan perusahaan keluarganya bersalah melakukan penipuan dengan menaikkan nilai properti dan aset-aset lainnya. Putusan kasus perdata ini menjadi kekalahan besar bagi Trump dan bisa menghambat bisnis keluarganya di New York.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (27/9/2023), putusan tegas yang dijatuhkan hakim Arthur Engoron dari pengadilan negara bagian New York di Manhattan itu akan memudahkan Jaksa Agung negara bagian tersebut, Letitia James, untuk menetapkan ganti rugi dalam persidangan yang dijadwalkan 2 Oktober mendatang.

Hakim Engoron juga memerintahkan pembatalan sertifikat yang mengizinkan beberapa bisnis Trump, termasuk Trump Organization, beroperasi di New York, dan memerintahkan penunjukan seorang penerima untuk mengelola pembubaran bisnis tersebut.

Dalam putusannya, hakim Engoron menggambarkan bagaimana Trump bersama putra-putranya yang sudah dewasa, Donald Trump Jr dan Eric Trump, juga Trump Organization dan para terdakwa lainnya memberikan penilaian dan menggelembungkan kekayaan bersih Trump agar sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.

“Ini adalah dunia fantasi, bukan dunia nyata,” sebut hakim Engoron.

Hakim Engoron juga memberikan sanksi kepada pengacara para terdakwa karena membuat argumen hukum yang ‘tidak masuk akal’ dan mengobarkan perilaku ‘tidak sopan’ klien-klien mereka.

Trump dan para terdakwa lainnya berargumen bahwa mereka tidak pernah melakukan penipuan, dan menegaskan bahwa transaksi yang disengketakan itu menguntungkan. Trump dan terdakwa lainnya berencana mengajukan banding atas putusan hakim Engoron.

“Putusan keterlaluan pada hari ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Presiden Trump dan keluarganya akan mengupayakan semua upaya banding yang tersedia untuk membetulkan kesalahan peradilan ini,” ucap salah satu pengacara Trump, Christopher Kise, dalam tanggapannya.

Trump Sebut Putusan Hakim New York ‘Konyol’

Trump memberikan tanggapan atas putusan hakim Engoron itu via postingan media sosial Truth Social, dengan menyebut tuduhan dirinya melakukan penipuan adalah hal yang ‘konyol dan tidak benar’.

Dia mengecam hakim Engoron sebagai hakim yang ‘gila’ yang melaksanakan perintah James, seorang anggota Partai Demokrat yang mengajukan gugatan perdata terhadap Trump dan keluarganya dalam kasus ini.

“Ini adalah undang-undang politik Partai Demokrat, dan ‘perburuan penyihir’ dalam level yang belum pernah ada sebelumnya. Jika mereka bisa melakukan ini kepada saya, mereka juga bisa melakukan ini kepada Anda!” tulis Trump dalam postingannya.

Trump berulang kali menyebut dakwaan-dakwaan terhadapnya sebagai ‘perburuan penyihir’ atau ‘witch hunt’.

Kasus perdata ini berawal ketika James menggugat Trump pada September 2022 atas tuduhan mantan Presiden AS itu bersama ketiga anaknya yang sudah dewasa dan Trump Organization telah berbohong selama satu dekade soal nilai aset dan kekayaan bersih mereka untuk menipu bank dan perusahaan asuransi agar memberikan ketentuan lebih baik.

Dalam putusannya, hakim Engoron menyatakan James menyerahkan ‘bukti konklusif’ soal Trump telah melebih-lebihkan kekayaan bersihnya antara US$ 812 juta hingga US$ 2,2 miliar.

Selain kasus ini, Trump diketahui menghadapi rentetan dakwaan pidana lainnya dalam banyak kasus. Namun dia tetap memimpin dalam pencalonan presiden dalam Partai Republik untuk pemilu tahun 2024 mendatang.***DTK