JAKARTA || Gedung Putih mengumumkan joint statement kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia. Terkait industri digital, ada soal transfer data pribadi.
“Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan akses pasar bagi warga Amerika di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” demikian pernyataan Gedung Putih di situs resminya yang dilansir dari detikNews, Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19% kepada Amerika Serikat. Dalam Joint Statement ini ada 12 poin yang mencakup sejumlah bidang perdagangan dan industri mencakup otomotif, kesehatan, pertanian, perburuhan, energi, pertambangan dan juga industri digital.
Terkait dengan industri digital, ada point khusus soal Menghapus Hambatan Perdagangan Digital. Di dalamnya mencakup tentang poin bahwa data pribadi bisa ditransfer ke AS.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Gedung Putih.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” imbuh Gedung Putih.
Selain itu, Gedung Putih mengatakan Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen menghapus batas tarif HTS (Sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap ‘barang tak berwujud’ dan menunda persyaratan terkait deklarasi impor.
Indonesia juga disebut mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat. Indonesia pun mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk mengajukan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO.***DTK