JAKARTA || Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo menunggu apakah Gibran Rakabuming Raka akan menerima tawaran cawapres dari salah satu capres.
“Kita lihat step yang tadi aja, apakah Mas Gibran akan menerima tawaran cawapres salah satu capres,” kata jubir Tim Pemenangan (TPN) Ganjar Pranowo, Chiko Hakim di Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dalam gugatan, Almas mengajukan uji materi dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres. Chiko meminta semua pihak untuk sabar menunggu.
Dia mengatakan masih menunggu sejumlah langkah yang masih ditempuh.
“Kita tunggu aja step by step saja,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. MK membandingkan syarat usia capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.
MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.
“MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun,” kata hakim MK Guntur Hamzah.
Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.
“Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.***DTK