NIAS || Dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih terus dilakukan baik di Tingkat Pusat maupun di Daerah. KPK-RI laksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Instansi Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah terkait. Pada hari ini, Tim Survei SPI KPK melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kabupaten Nias, bertempat di Aula Gido, Lantai III Kantor Bupati Nias. Jalan Ir. Soekarno-Hilizoi, Kecamatan Gido. Selasa, (12/09/2023).
Pada dasarnya, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah telah menginisiasi upaya pemberantasan korupsi melalui perbaikan integritas. Survei Penilaian Integritas (SPI) bertujuan untuk mengukur integritas sebuah Lembaga Pemerintah melalui tiga sumber yaitu, Pegawai di Lembaga tersebut (Internal), Publik/Masyarakat yang pernah berinteraksi atau Pengguna layanan Lembaga (Eksternal) dan dari Kalangan Ahli (eksper).
Survei Penilaian Integritas (SPI) memiliki beberapa keunggulan, salahsatunya fokus pada hal-hal terkait pemberantasan korupsi termasuk di antaranya Suap/Gratifikasi, Conflict of Interest, Pengadaan Barang dan Jasa, Nepotisme (Jual Beli Jabatan) dan Penyalahgunaan Anggaran.
Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Andhika P. Laoly melaporkan bahwa sejauh ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pencegahan resiko tindak pidana korupsi di kalangan Internal (pegawai di masing-masing dinas), kepada publik/masyarakat dan mitra Kerjasama (eksternal).
“Selain itu, kami menyebarluaskan upaya pencegahan resiko tindak pidana korupsi melalui media sosial, spanduk/baliho di beberapa tempat dengan tujuan untuk memberi edukasi kepada seluruh pihak terkait dan terlebih-lebih kepada masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam mengurangi resiko tindak pidana korupsi” terangnya.
Dalam arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias tetap mendukung dan menjalankan SPI kepada seluruh pegawai serta mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam Survei Penilaian Integritas (SPI).
Kepada seluruh perangkat daerah saya himbau untuk aktif melalui survey penilaian ini dan demi kepentingan masyarakat sistem pelayanan agar terus diperbaiki agar hasilnya lebih baik” ujarnya.
Di sisi lain, Ia menegaskan melalui Inspektorat Kabupaten Nias agar mengambil langkah percepatan dalam mensosialisasikan Survei Penilaian Integritas (SPI) kepada publik/masyarakat yang pernah berinteraksi atau menggunakan layanan Lembaga (eksternal) sampai akhir bulan September 2023.
Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama KPK, Tri Gamarefa mengatakan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) berusaha untuk memetakan capaian upaya pemberantasan korupsi karena menjadi satu alat penting dalam mengukur penilaian persepsi dan pengalaman sebagai pemangku kepentingan di instansi Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah.
“Saya menghimbau agar Survei Penilaian Integritas (SPI) ekternal/masyarakat/pengguna layanan lainnya di Kabupaten Nias terus di tingkatkan karena keikutsertaan masyarakat dalam SPI secara tidak langsung telah membantu mengurangi resiko tindak pidana korupsi.” himbaunya.
Perlu diketahui, dalam pelaksanaan SPI tahun 2023 sangat memerlukan partisipasi Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan (stakeholder) terkait. Diharapkan kepada pemerintah kabupaten nias untuk terus digaungkan ke kalangan masyarakat.
“Marilah bersama-sama mencegah Tindak Pidana Korupsi dengan menjawab survey dalam bentuk kuesioner dan yang jelas ini bersifat rahasia (tidak dibocorkan)” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Tim SPI Komisi Pemberantasan TIPIKOR, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah, Para Kabag dan Pelaksana, Media dan LSM. sesuai yang dilansir dari niaskab.go.id.***RESTU