Tiket Pesawat Bisa Naik di Atas 13% Tak Sesuai Anjuran Pemerintah, Ini Sebabnya

Ekonomi8 Dilihat

JAKARTA || Pemerintah memberikan restu kepada maskapai untuk melakukan penyesuaian harga tiket dengan kenaikan mencapai 9-13%. Namun saat ini kenaikan harga tiket diyakini bisa jauh lebih besar dari itu.

Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie kenaikan harga tiket pesawat saat ini bisa menyentuh 28%, bukan 13% seperti imbauan pemerintah. Hal ini terjadi karena dua insentif yang hendak diberikan untuk meredam kenaikan harga tiket belum diterbitkan peraturannya.

“Kenaikan harga tiket sebenarnya 28% bukan 13% seperti narasi Pemerintah,” beber Alvin kepada detikcom, Senin (13/4/2026).

Alvin menjelaskan kenaikan harga tiket pesawat mulanya terjadi karena adanya kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebesar 38% untuk pesawat mesin jet dan baling-baling atau propeller.

Kebijakan itu sudah diatur Keputusan Menteri Perhubungan KM 83 tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid itu sudah berlaku sejak 6 April 2026.

Nah dua insentif lainnya yang mau diberikan untuk meredam kenaikan harga bahan bakar tersebut adalah PPN tiket 11% yang akan ditanggung pemerintah dan juga bea masuk 0% untuk bea masuk impor suku cadang. Kedua program itu justru belum diterbitkan landasan aturannya, sehingga belum bisa diberlakukan.

“Kedua program tersebut baru bisa berlaku setelah ada Peraturan Menteri Keuangan. Namun hingga saat ini Keputusan Menkeu tersebut belum terbit, sehingga kenaikan harga tiket yang efektif adalah 28%, belum bisa diredam ke 13%,” beber Alvin.

Pengamat penerbangan lainnya, Gatot Rahardjo juga menyatakan hal yang sama, sejauh ini kenaikan harga tiket bisa mencapai 28%, bukan 13% sesuai dengan anjuran pemerintah. Angka 28% didapatkan dari kenaikan harga biaya tambahan bakar yang awalnya 10% menjadi 38% untuk pesawat mesin jet.

“Jadi ya kenaikan tiket secara teori jadi 28%, yaitu Fuel Surcharge 38% dikurangi 10% sebelumnya untuk jet. Kalau untuk propeller Fuel Surcharge-nya 38% dikurang 25%, jadi 13%,” papar Gatot menjelaskan kepada detikcom.

Dia juga mengatakan untuk meredam kenaikan harga tiket seharusnya pemerintah segera menerbitkan aturan untuk melandasi kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan juga bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat.

Di sisi lain, Gatot juga mengatakan bila harga tiket saat ini tinggi, hal itu juga terjadi karena di beberapa daerah peak season atau musim puncak perjalanan masih terjadi. Di peak season biasanya maskapai mematok harga mendekati tarif batas atas untuk mencari keuntungan.

“Di beberapa daerah, bulan April ini masih peak season. Misalnya, karena ada tradisi CengBeng seperti di Bangka Belitung, Palembang, Pontianak, dan lain-lain. Jadi harga tiketnya mungkin masih di batas atas,” jelas Gatot.***DTK