Tidak Quorum, Pengesahan PAPBD Kabupaten Nias TA-2023 Terkendala

Nias1832 Dilihat

NIAS || Pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 terkendala akibat tidak quorumnya Anggota DPRD Kabupaten Nias dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, Rabu 27 September 2023.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai, SSTP.,M.Si, melalui press releasenya, Nomor : 06/Kominfo/2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 bahwa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 177 Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September Tahun Anggaran berkenan.

Hal ini telah terlaksana, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias bersama dengan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias telah melakukan pembahasan bersama atas rancangan KUA PPAS P-APBD Tahun 2023 yang dimulai pada tanggal 11 September 2023 dan berakhir pada tanggal 14 September 2023” ujar Chris Zai.

Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2023 DPRD Kabupaten Nias mengagendakan 4 (empat) kegiatan Rapat Paripurna yakni Pembacaan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023, Penandatanganan Nota Kesepakan Bersama dan Kata Sambutan Bupati Nias, namun pada tanggal tersebut Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias batal mengingat anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi quorum dan kembali diagendakan pada tanggal 26 September 2023.

“ Secara maraton DPRD Kabupaten Nias mengagendakan Rapat Paripurna pada tanggal 26 September 2023 dimulai pada pukul 10.00 Wib yakni, Pembacaan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023, Penandatanganan Nota Kesepakan Bersama dan Kata Sambutan Bupati Nias, dan dilanjutkan pada malam harinya yakni, penyampaian pemandangan umum Fraksi –Fraksi atas Nota Keuangan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 dan dilanjutkan dengan penyampaian Nota Jawaban/Tanggapan Bupati Nias atas Pemandangan umum Fraksi –Fraksi atas Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023, selanjutnya pada hari yang sama pukul 20.00 Wib hingga 22.30 Wib Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias bersama dengan TAPD dan Perangkat Daerah melaksanakan pembahasan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2023”. ungkap Chris Zai.

Sebagaimana penjelasan di atas bahwa pelaksanaan Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nias telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga tidak ada alasan DPRD Kabupaten Nias untuk tidak melaksanakan pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya Chris Zai menyampaikan, pada tanggal 27 September 2023, DPRD Kabupaten Nias kembali mengagendakan Rapat Paripurna DPRD yakni Pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias atas Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 telah terlaksana dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Nias dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 namun hal ini gagal terlaksana yang disebabkan tidak terpenuhinya jumlah anggota DPRD Kabupaten Nias yang hadir yakni 17 atau 2/3 dari Anggota DPRD Kabupaten Nias.

Chris Zai membantah pernyataan Ketua Faksi Nasdem DPRD Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu,S.H yang menyatakan bahwa ketidakhadiran Fraksi Nasdem pada Rapat Paripurna tersebut tentang Agenda Pembacaan Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 tidak memiliki Landasan Hukum dan terkesan dipaksakan.

“ untuk diketahui bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan tahapan sebagaimana yang diatur sesuai ketentuan bahwa Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yakni sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 yakni, Pemerintah Daerah menyusun laporan Realiasi Semester Pertama APBD dan Prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan disampaikan kepada lembaga DPRD, selanjutnya Pasal 161 ayat 2 (dua)

Perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis kegiatan dan keadaan yang menyebabkan SILPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan, keadaan Darurat dan/ atau Keadaan Luar Biasa, dan semua persayaratan dan tahapan tersebut telah dipenuhi oleh Pemerintah”Jelas Chris Zai.

Selanjutnya Kadis Kominfo Kabupaten Nias menjelaskan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, sebagaimana Pasal 197 Ayat 1 , 2 dan 3 Peraturan Pemerinatah Nomor 12 Tahun 2019, menjelaskan bahwa dalam hal dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil Keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.

Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Dalam hal dalam batas waktu 15 (lima belas) hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah menetapkan rancangan Perkada tersebut menjadi Perkada.Jelas Kadis Kominfo Kabupaten Nias RAHMAT CHRISMAN ZAI, SSTP M.Si.***RESTU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *