Teten ke Pengusaha: Saya Lindungi UMKM Indonesia, Bukan Tiongkok

Ragam1287 Dilihat

JAKARTA || Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan ekosistem ekonomi digital Indonesia bisa dijajah platform global jika tidak diatur. Alhasil bisa berpengaruh terhadap peluang bertumbuh berkembangnya UMKM dalam negeri.

“Saya ini menteri UMKM Indonesia. Yang harus saya lindungi UMKM Indonesia, bukan UMKM Tiongkok. Di medsos ini banyak orang awam yang tidak paham. Jangan sampai kebijakan ekonomi digital kita dikolonisasi platform global,” tegas Teten dalam agenda “Omnichannel Trends: Meeting the Modern Consumers’ Preference” yang terlaksana di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Menurut Teten, publik harus melihat bahwa banyak negara yang saat ini sedang mengetatkan aturan soal platform digital. Dua contohnya adalah China dan India yang memiliki regulasi tegas soal perusahaan digital global.

Tanpa hal tersebut, Teten menyebut industri UMKM lokal akan sulit untuk berkembang. Sebab, perusahaan digital tidak hanya menyediakan konten namun juga mengumpulkan data. Adapun data yang dimaksud termasuk preferensi publik bahkan kebiasaan masyarakat Indonesia.

“Dengan teknologi mereka yang canggih gampang sekali mereka memetakan behavior konsumen kita, sehingga mereka juga gampang berjualan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Teten menjelaskan pemerintah menghadirkan solusi dengan Permendag 31 Tahun 2023 yang mewajibkan pemisahan antara media sosial dan e-commerce. Adapun upaya lainnya, adalah membatasi penjualan barang impor secara daring yang bernilai di bawah US$ 100 serta melarang platform digital untuk menjual produknya sendiri atau perusahaan yang terafiliasi.

“Khusus tidak boleh jualan sendiri, kita mencegah jangan sampai algoritma akan mengarahkan ke produknya dia (pemilik platform),” beber Teten.

Berbagai hal ini, ucapnya, dirancang untuk menjaga agar ekosistem ekonomi digital Indonesia lebih berkelanjutan. Sebab, menurut Teten, perkembangan teknologi informasi tidak hanya menciptakan peluang namun juga disrupsi atau ancaman baru.

Salah satu contoh dari hal ini sudah terlihat ketika berbagai organisasi pers nasional meminta agar pemerintah mengeluarkan regulasi publisher’s rights atau hak penerbit. Musababnya, sebanyak 60% dari ekonomi digital media kini sudah dikuasai oleh platform global. Industri media Tanah Air seolah tidak berdaya di hadapan berbagai raksasa digital.

“Kita ingin membangun ekosistem bisnis digital yang lebih sustain, bukan anti asing atau anti teknologi. Tapi mencegah kolonisasi,” tegasnya.***DTK