Terkait Naiknya Harga Beras, Abdul Rani: Pemko Perhatikan Kebutuhan Warga Miskin

Politik153 Dilihat
MEDAN || Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta Pemko Medan memberi perhatian serius terhadap warga miskin Kota Medan. Bukan hanya pemberian bantuan sosial (bansos) namun perlu membantu meringankan beban tanggungan dengan mahalnya beras, naiknya PBB dan retribusi kebersihan.

“Saat ini beban masyarakat semakin berat, Pemko Medan  patut memperhatikan dan mencari solusi. Sehingga terhindar dari kemiskinan ekstrim,” ujar Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu.

Harapan itu, disampaikan anggota DPRD Medan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Alfalah 6 Kelurahan Glugur Darat 1 Kecanatan Medan Timur, Minggu (21/4/2024).

Disampaikan Abd Rani,  Pemko Medan supaya terus menindaklanjuti program pengentasan kemiskinan. “Memperhatiikan dan mengevaluasi program terhadap warga miskin,” imbunya.

Seperti diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.***WASGO