Terkait Kasus Cuci-Lebur Emas Rp 3.3 T, Hakim Tolak Eksepsi 5 Eks Pejabat Antam

Kriminal223 Dilihat

JAKARTA || Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi lima mantan pejabat PT Antam dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum para terdakwa masuk materi pokok perkara sehingga membutuhkan pembuktian dalam persidangan.

Lima mantan pejabat Antam itu berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena dan GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah lengkap dan cermat. Hakim menyatakan surat dakwaan juga menyebutkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

“Menimbang bahwa setelah Manjelis Hakim membaca dan meneliti surat dakwaan dalam perkara ini pada surat dakwaan tidaklah ditemukan adanya kekeliruan, baik itu mengenai orang yang keliru, error in persona, maupun mengenai bentuk dan susunan surat dakwaan yang salah atau keliru,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan.

Hakim memerintahkan jaksa membuktikan surat dakwaannya. Hakim meminta jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini berdasarkan surat dakwaan tersebut,” ujar hakim.

Dalam kasus ini, GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan tidak mengajukan eksepsi. Iwan bersama lima terdakwa ini didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,3 triliun.

“Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun,” terang Jaksa dalam surat dakwaan, Senin (13/1).

Jaksa menjelaskan enam terdakwa melakukan kegiatan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian) dengan pelanggan yang bukan merupakan core business (bisnis utama) UBPP LM PT Antam. Para terdakwa juga tidak melakukan kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat serta tidak melakukan studi kelayakan (feasibility study) atau kajian tentang risiko bisnis atas kegiatan.

Para terdakwa juga tidak melakukan know your customer (KYC) atau due diligence terhadap emas milik pelanggan sehingga tidak diketahui asal-usul perolehan dan legalitas emas tersebut. Pembuatan emas batangan pun tanpa ada pendelegasian kewenangan dari direksi PT Antam Tbk.

Selain itu, para terdakwa memberikan tarif tanpa memperhitungkan nilai ekonomis atas merek LM sebagai salah satu komponen dalam penyusunan harga ataupun tarif. Para terdakwa juga sepakat untuk memberikan tarif lebih rendah dari tarif yang telah ditetapkan dalam surat keputusan dan nota dinas perihal pedoman pemasaran produk dan jasa.

Jaksa mengatakan para terdakwa bersepakat untuk memberikan persekot/percepatan dalam mendapatkan emas batangan merek LM yaitu dalam waktu 3 hari setelah para pelanggan menyetorkan emas scrap/lantakan/rongsokan atau emas murni, membayar jasa tarif pemurnian, tarif manufaktur dan biaya emas tambahan, tanpa harus menunggu emas milik para pelanggan selesai diproses menjadi emas batangan merek LM

Para terdakwa juga melekatkan logo ‘LM’, nomor seri dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA), sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufaktur PT Antam sehingga mempengaruhi pangsa pasar yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima oleh UBPP LM PT Antam.

“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tutur Jaksa.

Jaksa juga menjelaskan enam terdakwa mantan pejabat PT Antam ini bekerja sama dengan tujuh terdakwa dari pihak swasta selaku pelanggan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian). Mereka merupakan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *