DELAPAN pegawai Kementerian Keuangan dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai dijatuhi sanksi berat pascaterindikasi berharta tak wajar. Hal itu dilakukan setelah terungkapnya kasus gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Dalam penjelasannya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan terdapat 69 orang terindikasi dari Laporan Harta kekayaannya (LHK) 2020 dan 2021.
Dari 69, ada sekitar 50 pegawai yang dipanggil lantaran jumlah hartanya dinilai tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan.
Pemeriksaan ini, bebernya, mengerucut pada 47 pegawai yang masuk daftar prioritas untuk diperiksa intensif, di mana 5 di antaranya tidak hadir. Hasilnya, ada pegawai 11 pegawai dinyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran, sementara sisanya 31 pegawai perlu ditindaklanjuti.
“Dari hasil pemanggilan itu diklarifikasi, ada yang kena hukuman disiplin, ada yang terkena dia harus memperbaiki LHK-nya,” kata Awan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (31/3).
Kemudian, dari 31 pegawai tersebut Awan memutuskan memberikan sanksi berat kepada 8 pegawai Kemenkeu. Rinciannya, 5 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lalu 3 sisanya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Di DJP, 5 pegawai kena hukuman disiplin berat, kemudian 3 pegawai kena hukuman disiplin sedang. Untuk Bea Cukai, 3 pegawai (diberi) hukuman disiplin berat dan 1 hukuman disiplin sedang. Kemudian perbaikan LHK, untuk Pajak 4 pegawai dan Bea Cukai 6 pegawai,” pungkas Awan.***MIOL