Tentang SITAB KPU: Sistem Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc Pemilu

Politik1603 Dilihat

JAKARTA || SITAB KPU merupakan salah satu alat bantu yang digunakan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Sistem berbasis website dan aplikasi ini dimanfaatkan untuk pelaporan pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc.

Menurut informasi dilansir situs KPU, pengelolaan keuangan anggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan cara transparansi dan akuntabilitas. Bukan hanya pada aspek administratif saja, melainkan pada aspek aplikatif dan juga implementatif.

Tentang SITAB dan Tujuannya
Seperti dilansir situs resminya, SITAB singkatan dari Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc. SITAB adalah sistem berbasis website atau aplikasi yang digunakan oleh KPU dalam pelaksanaan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Badan Adhoc untuk Pemilu.

Penggunaan SITAB untuk adalah membantu sekretariat Badan Adhoc, seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap anggaran yang diterima dan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Adapun penginputan data terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dilakukan melalui aplikasi atau website resmi SITAB (https://sitab.kpu.go.id/). Penginputan data tersebut dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kesekretariatan Badan Adhoc.

Mengenal Badan Adhoc Pemilu
Badan Adhoc sendiri merupakan sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut Peraturan KPU, Badan Adhoc adalah terdiri atas seluruh anggota dan sekretariat dari badan-badan Adhoc mulai dari:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN)
Kelompok yang dibentuk oleh KPU bersama PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di luar negeri.

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
Petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.

Petugas Ketertiban TPS
– Panwaslu Kecamatan (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan): panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
– Panwaslu Kelurahan/Desa: petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *