Tentang Formulir A5 dalam Pemilu, Surat Pindah Memilih dari KPU

Politik345 Dilihat
JAKARTA || Ada beberapa jenis formulir dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya adalah formulir model A5, yang penting bagi pemilih yang melakukan pindah memilih atau pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Lantas, apa itu formulir A5 dalam Pemilu? Seperti apa bentuk formulir A5 dari KPU dan untuk apa kegunaan formulir model A5 dari KPU terkait pindah memilih atau pindah TPS dalam Pemilu? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini:

Formulir Model A5 Surat Pindah Memilih
Formulir model A5 adalah Surat Pindah Memilih. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, formulir model A5 disebut formulir model A-Surat Pindah Memilih. Formulir model A5 atau formulir model A-Surat Pindah Memilih dikeluarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Formulir model A5 atau formulir model A-Surat Pindah Memilih ini diberikan kepada pemilih yang melakukan pindah memilih atau pindah TPS. Pemilih wajib meminta formulir Model A-Surat Pindah Memilih kepada PPS tempat asal memilih dan melaporkan kepindahannya kepada PPS tempat tujuan memilih yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain.

Ketentuan mengenai formulir model A-Surat Pindah Memilih berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih, yakni dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut termuat format formulir model A5 atau formulir model A-Surat Pindah Memilih untuk pemilih di dalam negeri dan di luar negeri, yang disebut formulir model A-Surat Pindah Memilih LN. Formulir model A-Surat Pindah Memilih wajib dibawa saat hari pemungutan suara di TPS yang telah ditentukan.

Format Formulir A-Surat Pindah Memilih
Berikut ini format formulir model A5 atau formulir model A-Surat Pindah Memilih yang tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih:***DTK