JAKARTA || DPR RI hari ini, Kamis (28/3) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Jakarta Bakal Punya 15 Kewenangan Khusus Setelah Tak lagi Jadi Ibu Kota
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.