SYL Pakai Duit Hasil Peras Bawahan untuk Istri hingga Partai NasDem

Kriminal983 Dilihat

JAKARTA || Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah dengan total nilai Rp 44,5 miliar. Jaksa KPK mengungkapkan uang ini mengalir ke istri SYL hingga Partai NasDem.

“Partai NasDem (sumber uang Setjen Kementan) tahun 2020 Rp 8.300.000, tahun 2021 Rp 23.000.000, tahun 2022 Rp 8.823.500. Total Rp 40.123.500 (juta),” ujar jaksa KPK Masmudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Sedangkan istrinya, kata jaksa KPK, menggunakan uang gratifikasi ini senilai Rp 938 juta.

“Keperluan istri terdakwa; tahun 2020 Rp 374.940.000, tahun 2021 Rp 410 juta. tahun 2022 Rp 94 juta, tahun 2023 Rp 60 juta. Total Rp 938.940.000,” ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan uang gratifikasi yang diterima SYL berasal dari anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian. Jaksa mengatakan Sekjen dan para pejabat eselon I Kementan diminta mengumpulkan uang yang digunakan untuk keperluan pribadi.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.070.044,” kata jaksa.

“Bahwa atas pengumpulan uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” imbuh jaksa.

Adapun penggunaan lainnya sebagai berikut:

– Keperluan keluarga; Rp 992.296.746

– Keperluan pribadi; Rp 3.331.134.246 (miliar)

– Kado undangan; Rp 381.612.500

– Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada); Rp 16.683.448.302 (miliar)

– Carter pesawat; Rp 3.034.591.120 (miliar)

– Bantuan bencana alam/sembako; Rp 3.524.812.875 (miliar)

– Keperluan ke Luar Negeri; Rp 6.917.573.555 (miliar)

– Umrah; Rp 1.871.650.000

– Kurban: Rp 1.654.500.000 (miliar)

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***DTK