MEDAN || Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan mendorong Pemerintah Kota Medan lebih maksimal dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, terlebih saat ini Pemko Medan telah memiliki prangkat hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Melalui kesempatan ini kita mendorong Pemko Medan lebih maksimal lagi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban, karena pemko Medan telah memiliki pedoman dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum,” kata Syaiful Ramadhan saat menyempaikan sosialialisasi produk hukum daerah ke 4 Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya Jalan Pipa 4 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Jalan Karya Jaya No 248, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Jalan Ir. H.Juanada, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Brigjend Katamso, Gg.Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (13/04/2025).
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini juga mengharapkan dengan diterapkannya perda ini dimasyarakat diharapkan dampaknya akan signifikan terhadap pengelolaan keamanan di Kota Medan. “Ini adalah produk hukum yang baik bagi Kota Medan. Dan kita mengharapkan hasilnya bisa maksimal,” harapnya.
Sebagai kota besar, Kota Medan dengan segala aktivitas masyarakat didalamnya harus memiliki aturan agar setiap aktivitas baik secara individu maupun kelompok bisa berjalan dengan baik. “Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan. Dan sebagai Kota Besar yang kompleks ini sangat dibutuhkan,” katanya.
Dijelaskannya, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.
Dengan aturan ini, Sekretarus Komisi I DPRD Medan ini mengingatkan Pemko Medan juga harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.
“Kita melihat masih ada permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” jelasnya.
Seperti diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal. Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.***WASGO