MEDAN || Pemko Medan diminta fokus pemberian bantuan apa saja kepada warga prasejahtera dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Bagi warga penerima bantuan kiranya ditindaklanjuti sejauhmana manfaat bantuan sehingga dapat dievaluasi guna tepat sasaran.
“Pastikan warga penerima bantuan merasakan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan. Bila bantuan kurang bermanfaat kiranya segera dievaluasi dan ditinjau ulang,” ujar Sukamto SE, Sabtu (8/9/2024).
Dikatakan Sukamto, selama ini banyak jenis bantuan terkesan kurang bermanfaat karena tidak tepat sasaran. “Banyak pelaku usaha yang menerima bantuan, namun usahanya tidak berkembang dan Pemko Medan tidak menindaklanjuti sejauh mana manfaat yang diberikan,” ucap Sukamto.
Untuk itu kata Sukamto, Pemko Medan diharapkan fokus memberikan bantuan bagi pelaku UMKM mulai dari pembinaan, pelatihan bantuan modal dan selanjutnya untuk bantuan pemasaran hasil produksi usaha.
Selain itu Sukamto berharap kepada pemerintah agar bantuan untuk warga Lanjut usia (Lansia) dapat ditingkatkan. Apalagi, warga benar benar kurang mampu. “Kita prihatin kalau sudah Lansia butuh bantuan apalagi anak dan keluarga tidak sanggup membantu karena prasejahtera,” sebut Sukamto.
Ditambahkan Sukamto, salah satu penanggulangan kemiskinan, Pemerintah harus menyediakan lapangan kerja. Sehingga jumlah pengangguran dapat diminimalisir. “Kita prihatin, masyarakat Indonesia terus berlomba lomba mencari lapangan kerja ke luar negeri. Itu dikarenakan kemiskinan karena di Indonesia menganggur,” terang Sukamto.
Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.***WASGO