Sukamto SE Minta Dinkes Medan Maksimalkan Insentif UKM di Puskesmas dan Rumah Sakit

Politik2356 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Sukamto SE meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan memaksimalkan pemberian imbalan insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) kepada petugas medis dan administrasi di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) milik Pemko Medan yakni Pirngadi dan Bachtiar Djafar. Hal itu dinilai penting guna upaya memaksimalkan pelayanan kesehatan.

“Dengan maksimalnya imbalan insentif akan memotivasi petugas meningkatkan kualitas kerja. Sehingga masyarakat yang berobat pun termasuk peserta UHC JKMB (Red_Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah) akan mendapat pelayanan yang prima pula,” ujar Sukamto SE, Kamis (2/11/2023) di Medan.

Selain petugas di Puskesmas dan Rumah Sakit, Sukamto juga mengusulkan agar honor petugas dan kader Posyandu ikut ditambah. Sehingga, untuk pelayanan kesehatan Posyandu Balita dan Lansia dipastikan maksimal.

Masih dalam upaya memaksimalkan peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Sukamto menyarankan agar petugas medis rutin mendapat penyuluhan dan pelatihan pemberian pelayanan yang humanis dan berkualitas.

Namun untuk itu, Dinkes Medan diharapkan agar rutin melakukan pengawasan dan melakukan evaluasi terkait peningkatan pelayanan kesehatan. “Bagi petugas yang lalai dan melenceng dari tugas dan tanggungjaawab supaya ditindak tegas,” ujar Sukamto.

Pernyataan Sukamto sekaligus menyahuti keluhan warga saat Sosper, dimana petugas di Puskesmas dan RS masih banyak yang memberikan pelayanan buruk. Petugas tidak bersikap ramah apalagi humanis melayani pasien terutama warga miskin.

Disebutkan, di Perda No 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.***WASGO