Sukamto SE Hadirkan BPJS Kesehatan Sosialisasi Program UHC BPJS JKMB

Politik1602 Dilihat

MEDAN || Melalui sosialisasi Perda, Anggota DPRD Medan Sukamto SE bersama stakeholder memberikan pemahaman kepada warga terkait hak dan kewajiban masalah kesehatan. Politisi PAN itu menghadirkan pihak BPJS Kesehatan untuk memfasilitasi pemahaman program UHC kepesertaan BPJS Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Melalui program Universal Healt Cocerage (UHC) yang diterapkan Walikota Medan, masih banyak warga yang belum memahami. “Disini hadir pihak BPJS Kesehatan, bagi warga yang memiliki masalah BPJS Kesehatan, silahkan bertanya. Kita harus peduli kesehatan, Kesehatan merupakan hal yang paling berharga ,” sebut Sukamto.

Hadir saat acara sosper, mewakili BPJS Kesehatan Dendy D Hasibuan, mewakili Disdukcapil Ade Suhendra, mewakili Lurah Kwala Bekala T Singarimbun, Kepling VII Ahmad Yakup, Korcam PKH Suprida, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.

Pada kesempatan itu, warga sangat antusias mengikuti sosialisasi. Warga banyak bertanya soal peralihan pelayanan kesehatan gratis yakni program UHC dengan menggunakan KTP. Saat itu juga, perwakilan BPJS Kesehatan Dendy Hasibuan menjelaskan keluhan warga.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.***WASGO