JAKARTA | Menkeu Sri Mulyani menjabarkan daftar surat dari PPATK terkait transaksi janggal diduga TPPU senilai Rp 349 triliun. Sri Mulyani mengatakan surat itu merupakan surat yang diterima sejak 2009 hingga 2023.
Hal itu dipaparkan dalam rapat di Komisi II DPR RI, Selasa (11/4/2023). Sri Mulyani mengatakan semua surat dari PPATK itu diterima per 13 Maret 2023.
“Kemudian langsung meneliti data-data atau surat-surat tersebut, jadi kalau dilihat di tabel ini, di dalam daftar surat ini tahun 2009 ada 6 surat yang dikirim PPATK, kalau dilihat populasi besarnya, surat-surat PPATK ke kami, terutama di Pajak dan Bea Cukai maupun Irjen, itu jauh lebih besar,” kata Sri Mulyani.
“Karena menyangkut banyak sekali entah TPPU dan upaya kami untuk meningkatkan penerimaan negara, jadi ini adalah daftar surat yang dikirim oleh Kepala PPATK kepada kami tahun 2009 hingga 2023,” imbuhnya.
Sri Mulyani kemudian membacakan tabel terkait surat dari PPATK tersebut. Sri Mulyani menjabarkan pada 2009 menerima enam surat, empat di antaranya kepada Kemenkeu, sementara dua surat lainnya ke aparat penegak hukum (APH).
“Jumlahnya Rp 1,97 triliun. Kalau dilihat di sini sudah keempatnya yang dikirim ke kita sudah di-follow-up dan jumlah hukuman disiplin pada pegawai kementerian keuangan ada 3,” kata Sri Mulyani.
Adapun pada 2010 ada 41 surat yang diterima dengan nilai transaksi Rp 736,33 miliar. Dari 41 surat itu, 21 surat dikirim ke Kemenkeu dan 20 surat ke APH.
Sri Mulyani mengatakan 21 surat sudah di-follow up dan menghukum 24 pegawai serta satu orang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sri Mulyani mengatakan satu orang yang ditindaklanjuti ke APH itu biasanya menyangkut korupsi.
“Ini biasanya menyangkut korupsinya yang kemudian bisa dibawa ke APH,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, pada 2023, ada 2 surat yang masuk yang dikirim PPATK ke Kemenkeu. Dia menyampaikan satu surat sudah di-follow-up dan masih dalam proses audit investigasi.
“Jadi secara ringkas 200 surat yang kami terima 186 telah di-follow-up menghasilkan 193 pegawai Kemenkeu dihukum disiplin sejak 2009 hingga 2022, karena 2023 sedang dalam proses telah dihukum disiplin, 9 ditindaklanjuti APH,” kata Sri Mulyani.***DTK