Sosperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Parlindungan: DPRD dan Pemko Medan Berkolaborasi Serius Menanggulangi Kemiskinan

Politik2785 Dilihat

MEDAN || ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Parlindungan SH MH mengatakan, DPRD dan Pemko Medan serius dalam menanggulangi kemiskinan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya program yang diluncurkan dalam menanggulangi kemiskinan kota.

Hal itu disampaikan, Parlindungan, saat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV TA 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di halaman Gedung MAN 1 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII, Minggu (28/04/2024).

TEKS: Ratusan masyarakat saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV TA 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di halaman Gedung MAN 1 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII, Minggu (28/04/2024).(Foto:informasiterpercaya.com)
TEKS: Ratusan masyarakat saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV TA 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di halaman Gedung MAN 1 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII, Minggu (28/04/2024).(Foto:informasiterpercaya.com)

Disebutkan Parlindungan, di antara program-program pemerintah kota yang telah diluncurkan itu mencakup bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang pangan, rumah layak huni dan kesempatan berusaha. “Nah, program-program pemerintah itu agar masyarakat memanfaatkannya. Jangan sampai program yang telah diluncurkan tersebut disia-siakan,” ujar politisi partai Demokrat ini.

“Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. “Itu standar utama,” katanya.

TEKS: Ratusan masyarakat saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV TA 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di halaman Gedung MAN 1 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII, Minggu (28/04/2024).(Foto:informasiterpercaya.com)
TEKS: Ratusan masyarakat saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV TA 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di halaman Gedung MAN 1 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII, Minggu (28/04/2024).(Foto:informasiterpercaya.com)

Pada bidang kesehatan, tambahnya, Pemko Medan pada 1 Desember 2022 telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM). “Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.

Untuk memperkuat program tersebut, lanjutnya, DPRD bersama Pemko Medan telah mengalokasikan anggarannya pada APBD Kota Medan. “Pada tahun anggaran 2022 dialokasikan sekitar Rp247 miliar, tahun 2023 sebesar Rp247 miliar dan tahun 2024 kembali dialokasikan sebesar Rp270 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” sebut Parlindungan.

TEKS: Ratusan masyarakat saat mendengarkan pengarahan Golden Purba dari RSU Dr Pirngadi Medan di acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV TA 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di halaman Gedung MAN 1 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII, Minggu (28/04/2024).(Foto:informasiterpercaya.com)
TEKS: Ratusan masyarakat saat mendengarkan pengarahan Golden Purba dari RSU Dr Pirngadi Medan di acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV TA 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di halaman Gedung MAN 1 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII, Minggu (28/04/2024).(Foto:informasiterpercaya.com)

Pada bidang pendidikan, sebut legislator dari Daerah Pemilhan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Deli tersebut, Pemko Medan memberikan bantuan pendidikan kepada warga tidak mampu melalui program BSM (Bantuan Siswa Miskin).

“Untuk tingkat SD mendapatkan bantuan Rp 450 ribu/tahun dan SMP Rp750 ribu/tahun. Untuk tahun 2024, bantuan tersebut kembali di anggarkan bagi 55.000 siswa tidak mampu di Kota Medan, dengan rincian tingkat SD sebanyak 30.000 siswa dan tingkat SMP 25.000 siswa,” ungkapnya.

Bahkan, Parlindungan menyebutkan, pada tahun 2024 Pemko Medan mengalokasikan anggaran pendidikan bagi anak putus sekolah. “Artinya, anak yang pendidikannya putus atau tidak sekolah lagi karena ketiadaan biaya, akan di sekolah-kan lagi. Dan telah terdata sekitar 1.537 orang,” ujarnya.

TEKS: Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH Ratusan memberikan bingkisan secara simbolis kepada masyarakat usai Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV TA 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di halaman Gedung MAN 1 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII, Minggu (28/04/2024).
TEKS: Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH memberikan bingkisan secara simbolis kepada masyarakat usai Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV TA 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di halaman Gedung MAN 1 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII, Minggu (28/04/2024).

Pada bidang sosial, kata Parlindungan, ada namanya bantuan Lansia tunggal. “Pada tahun 2023 dialokasikan anggaran untuk 1.500 Lansia. Dan tahun 2024 ini ditambah menjadi 2.000 orang lansia,” ujarnya.

Semua itu, sebutnya, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot bersama DPRD melalui kolaborasi dalam mengalokasikan anggarannya. “Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” ujarnya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

TEKS: Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH dan Nyonya Parlindungan memberikan bingkisan secara simbolis kepada masyarakat usai Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV TA 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di halaman Gedung MAN 1 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII, Minggu (28/04/2024).(Foto:informasiterpercaya.com)
TEKS: Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH dan Nyonya Parlindungan SH MH memberikan bingkisan secara simbolis kepada masyarakat usai Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV TA 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di halaman Gedung MAN 1 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII, Minggu (28/04/2024).(Foto:informasiterpercaya.com)

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Sebelum berakhir, seperti biasa dipersilahkan masyarakat yang hadir mengajukan beberapa pertanyaan salah satunya, boru Siregar penduduk Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. Boru Regar ini mengajukan pertanyaan seputar berobat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) ke rumah sakit dan juga menanyakan jenis penyakit apa yang bisa dikaper pada program UHC tersebut.

TEKS: Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH dan Nyonya Parlindungan SH MH diabadikan bersama usai memberikan bingkisan secara simbolis kepada masyarakat pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV TA 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di halaman Gedung MAN 1 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII, Minggu (28/04/2024).(Foto:informasiterpercaya.com)
TEKS: Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH dan Nyonya Parlindungan SH MH diabadikan bersama usai memberikan bingkisan secara simbolis kepada masyarakat pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV TA 2024 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di halaman Gedung MAN 1 Jalan Pertiwi Lingkungan VIII, Minggu (28/04/2024).(Foto:informasiterpercaya.com)

Hal senada juga dikatakan salah seorang warga mengaku bermarga Situmorang penduduk Jalan Pertiwi Baru Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. Dipertanyakannya, apakah program UHC bakal dihapus jika pemimpinnya berganti.

Kemudian seluruh masyarakat yang hadir mendoakan Parlindungan sekeluarga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam menjalankan ibadah haji yang akan berangkat tanggal 6 Juni 2024 mendatang melalui embarkasi Medan melalui Bandara Kualanamu Deliserdang.

Kegiatan yang dipandu Haris Ricardo Sipahutar dihadiri yakni Lurah Bantan diwakali Sekretaris Lurah Kamil Zulkanain, Yulita Dewi Lubis mewakili Kadiskop UKM Perindag, Golden Purba dari RSU Dr Pirngadi Medan, R Gatot Pahlawan dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Medan dan para undangan.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *