Sosperda No.03/2021 tentang Adminduk, Edwin Sugesti Bilang Identitas Diri Sangat Penting

Politik3344 Dilihat

MEDAN || ANGGOTA DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di rumah aspirasi Edwin Sugesti Nasution SE MM Jalan Sosro Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Medan, Minggu (17/12/2023).

Sosperda tersebut diikuti ratusan warga Lingkungan VIII Kelurahan Bantan sekitarnya didominasi kaum ibu-ibu rumah tangga (IRT) tersebut dan juga dihadiri Camat Medan Tembung, Lurah Bantan, Kepling VIII dan tokoh agama.

Edwin mengatakan, sosperda tentang Adminduk dilaksanakan tujuannya adalah supaya masyarakat khususnya di Kelurahan Bantan sekitarnya memahami betul arti penting identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA). Oleh karenanya, Ketua Fraksi Partai PAN DPRD Kota Medan ini berharap agar masyarakat yang belum memiliki identitas diri segera mengurusnya.

“Sebab, ketika kita ada sesuatu urusan bersyarat harus ada KTP, KK dan Akte Kelahiran ternyata tidak ada maka urusan yang tadinya cepat selesai menjadi lama dikarenakan terkendala identitas diri tersebut. Jangan buang-buang waktu, ada kesempatan segera urus ke kantor lurah, camat atau Disdukcapil,” kata Edwin

Sebelum pelaksanaan Sosperda tersebut dilanjutkan terlebih menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian memanjatkan doa dipimpin Salohot agar kegiatan sosperda itu mendapatkan berkah.

Selanjutnya, Edwin meminta kepada masyarakat segera mengurus identitas diri apalagi tidak lama lagi akan ada pemilihan umum 2024. “Nah, kita minta masyarakat segera mengurus identias diri bila yang belum ada. Saya juga mengingatkan bagi warga yang sudah memiliki identitas diri agar dirawat supaya tidak rusak,” ucapnya.

Menurut Edwin, Sosialisakan Perda Adminduk diharapkan bisa memberikan pengetahuan dan motivasi sehingga persoalan-persoalan Adminduk di tengah-tengah masyarakat bisa diselesaikan. “Dengan adanya identitas diri berarti kita telah dilindungi aturan yang telah diatur di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk),” ungkap Edwin Sugesti dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli.

Disebutkan, identitas diri banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Salah satunya, dapat mempergunakan program Universal Health Coverage (UHC). “Meskipun sudah lama tinggal di Kota Medan, tapi belum memiliki KTP Medan, maka tidak bisa mempergunakan program UHC,” katanya.

Diimbau, agar masyarakat memanfaatkan program-program Pemko Medan, salah satunya di bidang kesehatan yaitu program UHC. “Uruslah KTP Medan, biar bapak/ibu bisa mendapatkan program-program Pemkot Medan,” katanya.

“Meskipun bisa mempergunakan KTP untuk berobat ke RS, tapi ada tata cara yang harus kita pahami,” tambahnya.

Edwin Sugesti juga mengingatkan, agar warga berhati-hati sebab ada persoalan dengan nomor identitas kependudukan (NIK) ganda. “Makanya kita senantiasa memantau keabsahan Adminduk yang dimiliki jangan sampai ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkannya,” sebutnya.

Masih katanya, masyarakat yang memiliki KK lama segera memperbaharui dengan KK terbaru menggunakan barcode. “Sebab, KK berbarcode saat ini berlaku secara nasional dengan sistem digital,” kata Edwin Sugesti seraya mengimbau, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama keluarga sendiri ke dalam KK, karena bisa kelak menimbulkan permasalahan.

Diakhir acara Parlindungan memberikan berupa bingkisan kepada ratusan masyarakat yang hadir pada Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).***WASGO