Soal Perda KTR, Pansus DPRD Bengkalis Kunjungi Kemenkes RI

DPRD Bengkalis387 Dilihat

JAKARTA || Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kabupaten Bengkalis kunjungi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI untuk diskusikan isi, saran dan masukan serta mengoptimalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa rokok, pada Senin (07/11/2023).

Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu dari 100 Kabupaten/Kota yang harus segera mengesahkan dan menerapkan Perda KTR karena dinilai mampu mendukung program pemerintah pusat dalam rangka mengubah perilaku merokok yang dapat berdampak pada banyak hal.

Berdasarkan hasil survey tim P2P Kemenkes RI menyatakan bahwa tingkat perokok aktif berkisar 73% dan 65% masyarakat dengan usia produktif sakit karena merokok. Untuk mengatasinya diperlukan beberapa tahap penerapan dari Perda KTR. Termasuk proses di dalamnya mulai dari sosialisasi, pengawasan, hingga sanksi hukum.

“Partisipasi masyarakat pun sangat dibutuhkan dalam rangka menyukseskan pemberlakuan Perda ini. Karena untuk merubah perilaku dalam mengatur kawasan tanpa rokok tersebut diperlukan adanya komitmen yang kuat dari semua pihak. Upaya lain juga dengan membuat berbagai program stimulus yang dapat membentuk peran serta masyarakat maupun komunitas sosial lainnya,” ujar Ketua Pansus KTR Irmi Syakip Arsalan.

Demikian halnya berkaitan dengan segala aturan yang tercantum dan didiskusikan, Ketua Pansus KTR ingin agar Perda ini benar-benar bisa menjadi aturan yang mampu ditegakkan dengan baik di Kabupaten Bengkalis.

Perda KTR bukan menakutkan perokok tetapi untuk mengedukasi publik bahwa ada tempat tempat yang tidak dibolehkan untuk merokok dengan bebas. Edukasi publik akan mendorong yang disebut dengan sosialisasi sehingga masyarakat paham dan mengerti dimana saja kawasan tanpa rokok tersebut.

Ketua Tim P2P Kemenkes RI bersama analis legislatif DPR RI yang hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa negara betul-betul mendorong masyarakat agar dapat menyadarkan perokok sehingga dengan adanya kawasan tanpa rokok manfaatnya dapat mengurangi jumlah batang rokok yang di konsumsi dan berdampak pada menurunnya angka penyakit pada masyarakat dengan usia produktif.

“Perilaku adiktif memang sulit untuk mengubah kebiasaan. Untuk itu dengan adanya penerapan Perda KTR ini mendukung pencegahan perokok pemula. Rokok saat ini memiliki kandungan 83% bahan kimia dan zat yang menyebabkan kanker,” ujar Ketua tim P2P.

Tim Dirjen P2P Kemenkes RI turut memberikan respon positif dan apresiasi mengenai susunan Ranperda KTR yang tersusun secara terperinci dan terbaik karna sudah mengacu pada UU No. 17 tahun 2023 dan ketentuan peraturan merokok yang diterapkan beberapa pemerintah di luar negeri.

“Ranperda KTR ini mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat tehadap bahayanya asap rokok sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat kedepannya,” tanggap Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan, S.Pdi., M.Si yang turut hadir pada diskusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *