Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Hanura-PDI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS (foto) kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (16/4/2024) menyikapi digratiskannya Parkir manual di Kota Medan.
Dikatakan Hendra DS, kendati Pemko Medan mengumumkan parkir manual tepi jalan digratiskan atau tidak menerima lagi PAD dari retribusi parkir tersebut. Namun kenyataannya pemilik kendaraan yang parkir di tepi jalan tetap saja bayar bagi petugas dilapangan sebagai jasa parkir.
“Memang bukan kewajiban bagi pemilik kendaraan tetapi dengan sukarela tetap saja bayar kepada oknum sebagai jasa karena sudah membantu menata parkir dan menjaga kendaraan di lapangan,” ungkap Hendra.
Tentu, dengan kondisi demikian, uang jasa parkir tadi akan jatuh kepada oknum tertentu. “Berarti kebijakan itu menguntungkan oknum dan merugikan Pemko,” terang Hendra.
Ditegaskan Hendra lagi, petugas atau pengamat parkir di tepi jalan bukan hanya sekedar mengutip uang parkir. Tetapi ikut berjasa mengatur dan menata parkir sehingga terhindar kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan.
Ditambahkan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, adapun alasan Pemko menggratiskan parkir manual karena banyaknya kebocoran PAD dari pelaksanaan parkir manual dinilai tidak tepat.
“Bila ada dugaan kebocoran PAD maka pengawasan yang perlu ditingkatkan. Dan perlahan parkir manual diganti menjadi E Parkir. Bukan digratiskan, ini tidakan yang tergesa gesa maka patut dievaluasi kembali. Artinya PAD jangan di Nol kan. Kalau tak mau bocot iya diawasi,” tegas Hendra anggota Komisi IV DPRD Medan yang membidangi perparkiran itu.
Sebagaimana diketahui, terhitung Selasa, 2 April 2024 , Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, melalui keterangannya Selasa (2/4/2024) dengan adanya kebijakan itu, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar, ” tegasnya.
Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan itu, Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.
Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, mulai hari ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.
“Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tandasnya.***WASGO