MEDAN || Seluruh fraksi di DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (29/9/2026), dan disaksikan langsung Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan APBD tahun berjalan. Sebelumnya, sembilan fraksi DPRD Kota Medan telah menyampaikan pemandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Ranperda Perubahan APBD 2026. Berbagai masukan, saran dan catatan strategis dari fraksi-fraksi kemudian menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan.
Dalam rapat pengambilan keputusan, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap P-APBD 2026 dengan tetap memberikan sejumlah catatan untuk menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan dalam pelaksanaannya. Persetujuan bersama tersebut selanjutnya ditandai dengan penandatanganan dan pengambilan keputusan DPRD bersama kepala daerah atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan bahwa P-APBD 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, anggaran perubahan tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka, tetapi harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan Kota Medan.
Rico Waas juga menekankan pentingnya optimalisasi anggaran untuk memperkuat berbagai layanan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain kesehatan, pendidikan, penanggulangan kemiskinan, penanganan stunting serta program kesejahteraan sosial yang diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih optimal melalui dukungan anggaran yang efektif.
Sementara itu, proses pembahasan P-APBD 2026 sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan paripurna, mulai dari penyampaian penjelasan kepala daerah, pemandangan umum fraksi-fraksi, hingga tanggapan kepala daerah atas pandangan tersebut. Dalam tanggapannya, Rico Waas menyebutkan bahwa keterbatasan sumber daya pembangunan membuat kerangka perubahan anggaran perlu disusun berdasarkan skala prioritas pembangunan Kota Medan.
Dengan disetujuinya P-APBD 2026, Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan selanjutnya memiliki landasan untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati. Pemerintah kota diharapkan memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, transparan dan akuntabel sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kota Medan hingga akhir tahun anggaran 2026.***WASGO
