Selesaikan Ketidaksesuaian Data PBB, Warga Apresiasi Respon Cepat Bapenda Kota Medan

Medan3 Dilihat

MEDAN || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima serta respons cepat menanggapi keluhan salah seorang warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, terkait kesalahan pencatatan luas bangunan yang berdampak pada pembengkakan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Permasalahan ini mencuat setelah warga bernama Martha Tobing, yang bertempat tinggal di Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, mendapati ketidaksesuaian data pada tagihan PBB rumahnya. Berkat koordinasi yang baik dan tindak lanjut cepat dari jajaran Bapenda Kota Medan, polemik tersebut kini telah tuntas terselesaikan secara kekeluargaan dan transparan.

Dalam video klarifikasi resmi yang dirilis bersama para petugas di kediamannya, Martha Tobing menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada pihak Bapenda Kota Medan. Ia menyatakan bahwa petugas telah datang langsung ke rumahnya untuk memeriksa dan meluruskan persoalan administrasi pajak tersebut.

“Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih kepada pihak Bapenda Medan yang sudah menindaklanjuti keluhan saya atas kesalahan pencatatan pembacaan luas bangunan rumah saya di Perumahan Menteng Indah. Saya menghargai niat baik dari Bapenda yang sudah datang ke rumah dan memperbaiki PBB rumah saya.”

Martha menjelaskan, tagihan PBB kediamannya sempat tercatat naik, ukuran bangunan yang harusnya 150 m2 tetapi tercatat seluas 450 m2. Namun, setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh petugas Bapenda Kota Medan, angka tersebut dikembalikan dan disesuaikan kembali menjadi 150 m2 sesuai dengan ukuran fisik bangunan yang sebenarnya.

“Sekarang PBB-nya sudah diganti dengan ukuran yang sebenarnya. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya sudah mencarikan solusi terbaik atas keluhan saya,” tambahnya.

Bapenda Kota Medan menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan administrasi yang terjadi serta mengimbau masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data PBB agar segera melapor melalui loket pelayanan resmi sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku.

Melalui penyelesaian kasus Martha Tobing ini, diharapkan sinergi yang harmonis antara masyarakat dan Pemerintah Kota Medan dapat terus terjalin kuat, sekaligus memastikan tertib administrasi pajak yang adil dan akuntabel.***WASGO