Selamatkan Uang Negera, APH Diminta Periksa Dana Bos Dan PIP di Dinas Pendidikan Sergai

Sumut73 Dilihat

SERGAI || Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara (Sumut), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polisi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diminta untuk melakukan pemeriksaan secara serius terhadap dana yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dana tersebut jumlahnya diperkirakan mencapai Miliyaran rupiah setiap tahunnya bersumber dari APBN (Anngaran Pendapatan Belajan Negara) yang dikumpulkan dari uang pajak rakyat dan pendapatan lainnya yang sah. “Pemeriksaan ini diharapkan membuahkan hasil dalam langkah sebagai antisipasi perbuatan yang memperkaya diri dengan kekuasaan dan menyalahgunakan jabatan dan untuk mencari keuntungan sekelompok orang.

Untuk itu sangat diharapkan APH dapat melakukan pemeriksaan dengan serius dan lebih jeli lagi terhadap jumlah dana yang digunakan dengan dana yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat. Jangan dana itu lebih banyak berkurang ketika sampai ke siswa dan dana BOS itu digunakan malh tidak tepat sasarannya.

Justru itu LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Serdang Bedagai meminta kepada APH untuk turun langsung ke Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pemeriksaan terhadap Para Kepala Sekolah dan pejabat di Dinas Pendidikan Sergai. “Pemeriksaan dana itu dapat dilakukan dimulai tahun 2020,2021,2022,2023 dan tahun 2024. Pemeriksaan itu diyakini akan membuahkan hasil dan sangat diyakini akan menemukan sesuatu dugaan penyimpangan nantinya.

Hal ini disampaikan Bupati LIRA (Lumbung Sura Rakyat) Sergai Susanto akrab disapa Dedek didampingi Sekda LIRA Sergai Budiman Damanik,di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (2/2/2025).

Periksa Dapodik Siswa dan Guru

Di tempat terpisah, Ketua LSM FKI-1 (Front Komunitas Indonesia Satu) Kabupaten Sergai M.Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, meminta APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap data Dapodik (Data Pokok Dinas Pendidikan) siswa yang merupakan salah satu data base Dinas Pendidikan Sergai, sebagaimana Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur aktivitas pengelolaan data pendidikan.

Selain data Dapodik siswa, APH juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap data guru yang ada di Dapodik Dinas Pendidikan Sergai. “Pemeriksaan ini diharapkan dapat dilakukan APH mulai dari tahun 2020,2021-2022,2023 dan 2024. Pemeriksaan ini berguna untuk mengetahui kebenaran semua informasi terhadap data kelembagaan dan kurikulum sebuah sekolah, data guru dan data siswa sampai dengan data sarana dan prasarana masing-masing sekolah yang ada di Dinas Pendidikan Sergai.”

Dengan adanya pemeriksaan tersebut diyakini APH akan mengetahui telah lama terjadi dugaan penyimpngan terhadap data Dapodik tersebut. Nah, selain itu, pemeriksaan ini sebagai langkah penyelamatan keuangan Negara dari tindakan KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotoisme) di Sergai yang memiliki motto “Tanah Bertuah Negeri Beradat,” tegas M.Nur.***REL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *