Sekda Bengkalis Ikuti Rakor Peningkatan Dimensi Pengalaman IPAK

Bengkalis684 Dilihat

PEKANBARU || Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra TH mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) peningkatan dimensi pengalaman Indeks Perilaku Anti Korupsi Wilayah Riau, bertempat di Ruang Rapat Melati Gubernur Riau Pekanbaru, Selasa (14/5/2024).

Kepala Satuan tugas koordinasi dan Supervisi wilayah I Agus Priyanto memaparkan bahwa Indeks Perilaku Anti korupsi (IPAK) adalah untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi yang mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal penyuарап (bribery), gratifikasi (graft/gratuity), pemerasan (extortion), nepotisme (nepotism), dan sembilan nilai antikorupsi.

Kemudian Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti semakin baik. Artinya, masyarakat berperilaku semakin antikorupsi.

Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) di 2023 diperoleh melalui survey yang dilaksanakan di 171 kabupaten kota pada 34 provinsi. Jumlah sampel seluruhnya sebanyak 10.040 rumah tangga.

Perlu juga kami jelaskan lanjut Agus IPAK mengukur budaya zero tolerance terhadap korupsi skal corruption), bukan korupsi skala besar (grand corruption) dan Kuesioner mencakup layanan publik yang dilaksanakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Selanjutnya ia juga mengatakan ada strategi trisula pemberantasan korupsi yakni Pertama pendekatan pendidikan masyarakat (Pre-Emptive) Menyasar (tiga sasaran pertama Jejaringan Pendidikan Formal dan Informal, mida dari Laman Kanak Kanak sampai Perguruan Tinggi.

Kemudian kedua Penyelenggara Negara dan Partai Politik dan ketiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN Badan Usaha Milk Daerah BUMDL dan Swasta, pendekatan Pencegahan (Preventif) Korupsi juga muncul karena sistem (Comiption By System, Corruption because of Fail, Bad and Weak System). Dengan sasaran adanya pethakan, penguatan, dan koreksi sistem yang ada serta pembangunan baru. Pendekatan kan diharapkan mempengaruhi hilangnya KESEMPATAN dan PELUANG melakukan konsi setelah perbaikan sistem.

Dan yang Ketiga sambungnya, pendekatan pendidikan masyarakat (Pre-Emptive) Dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif, menimbulkan kesadaran untuk taat dan patuh pada hukum. Bukan hanya sekedar membuat rasa takut akan sanksi yang berat. Jika hanya menimbulkan rasa takut maka koruptor akan melakukan inovasi dan berkreasi untuk menemukan cara-cara modus operasi supaya tidak tertangkap, Pendekatan nis akan diharapkan menimbulkan kesadaran dan memberikan efek jera.

Pada kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Sekda Ersan Saputra TH bahwasanya Pemda sudah melakukan upaya pencegahan korupsi sektor Pelayanan Publik dengan tujuan untuk meningkatkan perilaku anti korupsi di masyarakat dan mengurangi penyuapan dari masyarakat. Upaya yang dilakukan dengan menetapkan regulasi terkait Pelayanan Publik.

Adapun aksi perbaikan pelayanan publik pada sektor perizinan adalah jenis layanan publik pada proses pengajuan perizinan dan pelayanan publik telah dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Melalui kegiatan Rakor ini semoga dapat mendorong peningkatan dimensi pengalaman persepsi anti korupsi khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Saya juga mengajak kepada Pemerintah Kab/Kota se-provinsi Riau untuk terus melakukan perubahan dalam menciptakan Good Government”, pungkasnya

Hadir pada acara tersebut Pj Gubernur Riau diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardani, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau Bambang Pratama, Inspektur Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan, Sekda kab/kota se-prov Riau dan Kepala OPD di lingkungan pemerintah se-provinsi Riau

Hadir juga mendampingi Sekda Ersan Saputra TH, Inspektur H. Radius Akima, Kepala Disdalduk Capil Ismail, Kadis Kesehatan Ermanto, Kepala Dinas pendidikan Hadi Prasetyo, Plt Kepala DPMPTSP Muhammad Thaib dan Sekretaris Inspektorat Dedy Kurniawan.***INF